-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Lima Tahun Menunggu, Sertifikat Diduga Beralih ke Mantan Istri Tanpa Kuasa: BPN Parepare Didesak Diaudit Total

Jumat, 24 Juli 2026 | Jumat, Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T16:22:25Z


CNEWS | Parepare, Sulawesi Selatan – Dugaan pelanggaran prosedur pelayanan pertanahan mencuat di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama Rustan mengaku kehilangan hak atas dokumen sertifikat tanah miliknya setelah sertifikat yang diurusnya sejak 2021 diduga diserahkan kepada mantan istrinya tanpa surat kuasa yang sah.


Kasus ini memicu sorotan terhadap tata kelola pelayanan pertanahan karena menyangkut kepastian hukum atas hak milik warga serta dugaan lemahnya pengawasan internal.


Berdasarkan Tanda Terima Nomor 4172/2021, Rustan mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah seluas 572 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01236 atas nama dirinya pada 31 Maret 2021.


Namun, setelah menunggu hampir lima tahun tanpa kepastian, Rustan mengaku memperoleh jawaban yang mengejutkan ketika mendatangi Kantor Pertanahan Parepare.


Menurut pengakuannya, petugas menyampaikan bahwa sertifikat tersebut telah diambil oleh mantan istrinya dengan alasan dirinya sedang sakit. Rustan membantah pernah memberikan kuasa kepada siapa pun dan menegaskan bahwa dirinya telah resmi bercerai sejak tahun 2019, jauh sebelum proses pengurusan sertifikat dilakukan.


Didampingi awak media pada Jumat (24/7/2026), Rustan kembali meminta penjelasan kepada sejumlah petugas. Ia mengaku belum memperoleh jawaban yang memuaskan terkait siapa pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dan atas dasar hukum apa penyerahan dilakukan.


Rustan juga mengungkapkan adanya informasi mengenai perpindahan dokumen yang diduga melibatkan beberapa pihak hingga akhirnya berkaitan dengan proses jual beli tanah yang menurutnya berlangsung tanpa persetujuan maupun tanda tangannya sebagai pemilik sah.


"Saya tidak pernah membuat surat kuasa, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, dan tidak pernah memberi izin kepada siapa pun mengambil sertifikat saya. Saya hanya ingin kejelasan dan pertanggungjawaban," ujar Rustan.


Dugaan Pelanggaran Prosedur


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta ketentuan teknis pelayanan pertanahan, penyerahan sertifikat pada prinsipnya dilakukan kepada pemegang hak atau pihak yang diberi kuasa berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Apabila benar terdapat penyerahan dokumen kepada pihak lain tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan administrasi maupun hukum. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.


Desak Audit dan Penegakan Hukum


Merasa haknya dirugikan, Rustan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya berkaitan dengan penguasaan dokumen, dugaan pemalsuan, maupun penyalahgunaan kewenangan.


Ia juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk tim pemeriksa independen guna mengaudit proses administrasi di Kantor Pertanahan Kota Parepare apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.


Menurut Rustan, kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.


Redaksi CNEWS tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. ( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update