-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Aktivis Antikorupsi Kritik Keras Kejagung: Penampilan Tersangka Febrie Ardiansyah Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol Dinilai Cederai Asas Kesetaraan Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 | Sabtu, Juli 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T04:11:49Z


 Yerry Basri Mak SH MH: "Jangan Ada Perlakuan Istimewa, Semua Tersangka Korupsi Harus Diperlakukan Sama di Hadapan Hukum."


CNEWS, JAKARTA, CNews – Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak SH MH, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung terkait penampilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, di hadapan publik pada Jumat malam (24/7/2026) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.


Menurut Yerry, kemunculan Febrie Ardiansyah yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum serta asas persamaan di hadapan hukum.


"Saya sebagai aktivis antikorupsi sangat kecewa. Publik melihat ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka kasus korupsi. Selama ini banyak tersangka korupsi langsung mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat diperlihatkan kepada media. Mengapa dalam kasus ini berbeda?" tegas Yerry kepada CNews.


Yerry menilai alasan yang disampaikan bahwa penahanan dilakukan pada malam hari sehingga belum menggunakan pakaian tahanan merupakan penjelasan yang sulit diterima publik.


"Alasan itu menurut saya tidak masuk akal. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun, terlebih perkara ini menjadi perhatian masyarakat luas," ujarnya.


Ia menegaskan, Kejaksaan Agung harus menunjukkan komitmen terhadap prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.


Menurut Yerry, penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum justru harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


"Kasus ini diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena itu Kejaksaan Agung harus membuka prosesnya secara transparan dan memperlakukan tersangka sebagaimana tersangka korupsi lainnya. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau perlakuan khusus," katanya.


Yerry juga meminta Kejaksaan Agung menjaga kepercayaan publik dengan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang tersangka.


"Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan. Tidak boleh ada yang diperlakukan lebih istimewa dibandingkan tersangka lainnya. Hukum harus berlaku sama bagi semua," pungkasnya.


Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan kritik dari narasumber. Penilaian mengenai prosedur penahanan maupun alasan yang disampaikan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pendapat narasumber. Proses hukum terhadap tersangka tetap berlaku sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update