CNEWS | Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan penanganan dan masa pemulihan.
Dalam keterangannya kepada awak media di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), Hotman menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan kepada Febrie Adriansyah sejak dua hari sebelumnya.
"Atas dasar pertimbangan itu, saya sudah memberi tahu klien saya, sekarang menjadi mantan klien, Febrie. Saya mengundurkan diri," ujar Hotman.
Hotman mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Febrie Adriansyah. Menurutnya, Febrie sempat meminta agar dirinya mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan bertahan beberapa hari lagi. Namun, Hotman mengaku tidak ingin mengambil risiko terhadap kondisi kesehatannya.
"Saya sudah menyampaikan pengunduran diri dua hari lalu. Beliau berharap kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus berpikir dan badan saya seperti ini, saya takut kondisi saya semakin parah," katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Hotman Paris dijadwalkan berangkat ke Singapura pada Jumat pagi untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan lanjutan. Saat berada di rumah sakit, ia terlihat menggunakan kursi roda. Disebutkan pula bahwa tim dokter menyarankan Hotman menjalani masa istirahat selama berada di Singapura guna mempercepat proses pemulihan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum selanjutnya maupun penunjukan kuasa hukum pengganti.
Keputusan Hotman Paris mundur dari tim kuasa hukum menjadi perhatian publik mengingat perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum tersebut mendapat sorotan luas di tingkat nasional.
CNEWS akan terus memantau perkembangan terkait kondisi kesehatan Hotman Paris Hutapea maupun dinamika penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar