-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Diduga Jadi Perantara Pengurusan Perkara, Oknum Pimpinan Media Online Dilaporkan Korban Usai Uang Rp8 Juta Tak Kembali Penuh

Kamis, 09 Juli 2026 | Kamis, Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T07:21:13Z


CNEWS, DELI SERDANG – Dugaan praktik percaloan atau makelar kasus (markus) yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum yang disebut menjabat sebagai pimpinan redaksi salah satu media online lokal.


Oknum tersebut diduga mempertemukan seorang warga dengan pihak lain yang diklaim memiliki akses untuk membantu penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun setelah uang diserahkan, perkara yang dijanjikan tidak kunjung selesai dan dana korban belum dikembalikan secara utuh.


Korban, Jondri Silaban, warga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 saat mengurus perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Menurut keterangan korban, ia diperkenalkan oleh seorang berinisial ET, yang disebut menjabat sebagai pimpinan redaksi media online, kepada seorang pria berinisial ND. ND disebut mengaku bekerja sebagai sopir di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sehingga menimbulkan keyakinan bahwa ia memiliki akses untuk membantu penyelesaian perkara.


Korban menyatakan bahwa melalui perantara tersebut dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp8 juta dengan alasan untuk memperlancar proses penyelesaian perkara.


Dari jumlah tersebut, korban mengaku menyerahkan Rp1 juta kepada ET, sedangkan Rp7 juta diberikan kepada ND di salah satu kantin di sekitar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penyerahan itu, menurut korban, bahkan didokumentasikan melalui foto sebagai bukti pertemuan yang diduga telah diatur sebelumnya.


Namun, janji penyelesaian perkara yang disampaikan tidak pernah terwujud.


Merasa dirugikan, korban kemudian meminta seluruh uangnya dikembalikan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 20.18 WIB, ET baru mengembalikan Rp1 juta, sedangkan sisa Rp7 juta hingga kini disebut belum dikembalikan.


Korban menilai alasan ET yang menyatakan tidak mengetahui uang yang diterima ND tidak dapat diterima karena dirinya sama sekali tidak mengenal ND sebelum diperkenalkan oleh ET.


“Saya sangat kecewa dan meminta ET bertanggung jawab penuh. Saya menyerahkan uang itu karena percaya kepada orang yang memperkenalkan dan kedudukannya sebagai pimpinan media. Kalau bukan karena dia, saya tidak akan pernah bertemu dengan ND,” ujar Jondri Silaban.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


  • Pasal 378 KUHP (atau ketentuan yang relevan dalam KUHP Nasional yang telah berlaku), apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan seseorang menyerahkan uang.
  • Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh terhadap proses peradilan atau aparatur negara, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan pasal maupun unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


Dugaan Pelanggaran Etika Profesi Pers

Selain aspek pidana, apabila benar terdapat penyalahgunaan jabatan media untuk memperoleh keuntungan pribadi, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip profesi jurnalistik, di antaranya:


  • Kewajiban wartawan bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesi.
  • Larangan menggunakan profesi jurnalistik untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun menerima imbalan yang dapat memengaruhi integritas profesi.
  • Fungsi pers sebagai kontrol sosial yang wajib mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.

Apabila terbukti, tindakan tersebut dinilai dapat mencederai kredibilitas pers nasional dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media yang bekerja secara profesional.


Tuntutan Korban

Jondri Silaban menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:

  1. Pengembalian sisa uang sebesar Rp7.000.000 secara penuh.
  2. Pertanggungjawaban hukum dan etika dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.


Menunggu Klarifikasi

Hingga laporan ini disusun, pihak ET maupun ND disebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban.


Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila ingin menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Kasus ini dinilai menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik merupakan amanah publik yang harus dijalankan dengan integritas tinggi. Apabila ada oknum yang memanfaatkan nama media atau kedudukannya untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers dan proses penegakan hukum di Indonesia. ( Tim ) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update