CNEWS | Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Pelayanan kesehatan di Puskesmas Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang hendak meminta rujukan untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, pukul 9.20 wib 8 Juli 2026, itu dialami M. Adrian (15), pelajar asal Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul. Adrian merupakan putra pasangan M. Zen dan Ibu Eka, yang selama bertahun-tahun diketahui menderita benjolan yang diduga tumor di bagian bawah telinga dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diterima CNEWS, Adrian bersama kedua orang tuanya datang ke Puskesmas Dolok Masihul untuk meminta pelayanan kesehatan sekaligus surat rujukan BPJS menuju RSU Chevani Tebing Tinggi, dengan nomor rujukan 022302010726Y000278.
Namun, keluarga mengaku sempat mengalami penolakan pelayanan sehingga tidak memperoleh penanganan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut membuat kedua orang tua pasien merasa kebingungan dan terpukul hingga menangis karena khawatir terhadap kondisi kesehatan anak mereka.
"Kami hanya ingin anak kami mendapatkan pengobatan yang layak. Kami berharap ada kepedulian karena anak kami sudah lama menderita penyakit ini," ungkap keluarga pasien.
Diduga Baru Dilayani Setelah Informasi Sampai ke Dinas
Menurut informasi yang dihimpun, setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penolakan pelayanan tersebut yang disebut telah sampai kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, pihak Puskesmas kemudian kembali menghubungi pasien agar datang memperoleh pelayanan lanjutan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai standar pelayanan publik di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Publik mempertanyakan apakah pelayanan baru diberikan setelah adanya laporan kepada instansi yang lebih tinggi, atau memang sebelumnya telah terjadi kesalahpahaman dalam proses pelayanan.
Jika dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini dinilai menjadi evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Bergantung pada Tekanan
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh pasien memperoleh pelayanan yang cepat, profesional, manusiawi, serta tidak dipersulit dalam proses administrasi maupun pelayanan medis.
Kasus ini memunculkan kritik bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu mencari jalur pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi hanya untuk memperoleh pelayanan yang menjadi haknya.
Puskesmas Dolok Masihul Sebelumnya Juga Pernah Menjadi Sorotan
Peristiwa dugaan penolakan pasien ini menambah daftar persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik terhadap Puskesmas Dolok Masihul.
Dalam pemberitaan sebelumnya, fasilitas kesehatan tersebut disorot terkait dugaan lemahnya disiplin aparatur sipil negara (ASN), dugaan korupsi waktu, hingga pelayanan yang dinilai belum maksimal.
Saat dikonfirmasi media pada pemberitaan terdahulu, Kepala Puskesmas mengakui bahwa sistem kehadiran pegawai dilakukan secara bergiliran (piket), sehingga tidak seluruh ASN hadir penuh sesuai jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah warga mengeluhkan pelayanan dokter yang dinilai belum konsisten sehingga memunculkan antrean panjang dan keterlambatan pelayanan.
Media juga sebelumnya telah meminta data absensi ASN sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, namun data tersebut belum diberikan dengan alasan masih memerlukan izin dari pimpinan dinas.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran negara, disiplin ASN, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Riwayat Kepala Puskesmas Kembali Menjadi Perhatian
Sorotan terhadap Puskesmas Dolok Masihul juga tidak terlepas dari rekam jejak Kepala Puskesmas, dr. Risnawati Bangun, yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022 dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kini, publik kembali mempertanyakan efektivitas kepemimpinan dan tata kelola pelayanan di Puskesmas Dolok Masihul menyusul munculnya berbagai keluhan masyarakat.
Publik Minta Audit Menyeluruh
Sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Dolok Masihul.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan:
Tidak ada pasien yang ditolak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
Pelayanan BPJS berjalan sesuai prosedur.
Disiplin ASN ditegakkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Transparansi data kehadiran dan pelayanan publik dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap kualitas pelayanan kesehatan dilakukan secara berkala.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini disusun, pihak Puskesmas Dolok Masihul maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dugaan penolakan pasien tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, CNEWS akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Catatan: Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan tanpa diskriminasi, dengan mengedepankan profesionalisme, empati, dan kepastian prosedur. Setiap dugaan maladministrasi maupun pelanggaran disiplin ASN perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tetap terjaga. (Ry)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar