-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

DPD GRIB Jaya Riau Terbitkan Dua SK Strategis, Ketua Satgas, Sekretaris Satgas, dan Sekda Diberhentikan dalam Rangka Penataan Organisasi

Minggu, 26 Juli 2026 | Minggu, Juli 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T12:31:05Z


CNEWS | PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Riau resmi menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) yang mengubah struktur kepengurusan organisasi. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markas Besar DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (24/7/2026).


Konferensi pers dipimpin jajaran pengurus DPD GRIB Jaya Riau. Pembacaan Surat Keputusan dilakukan oleh Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Nelson Manalu, SH, berdasarkan keputusan yang telah ditandatangani Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. Martin Purba, SH, MH, C.Me.


Nelson Manalu menjelaskan, penerbitan dua Surat Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penataan organisasi, evaluasi internal, serta penyegaran kepengurusan guna memperkuat soliditas dan efektivitas roda organisasi.


Dua Surat Keputusan Resmi

Surat Keputusan Nomor: 01/SK-P/DPD-GRIB JAYA/RIAU/VII/2026 menetapkan pemberhentian dengan hormat terhadap:

Pendi dari jabatan Ketua Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

Julianto Candra dari jabatan Sekretaris Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.


Sementara itu, melalui Surat Keputusan Nomor: 02/SK-P/DPD-GRIB JAYA/RIAU/VII/2026, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau juga memberhentikan Imelda Samsi, SE dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.


Menurut Nelson, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), hasil evaluasi internal, serta pertimbangan pimpinan organisasi.


Organisasi Harus Tetap Solid


Nelson Manalu menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diterbitkan merupakan keputusan resmi organisasi yang telah melalui mekanisme sesuai aturan internal.


"Keputusan ini merupakan keputusan organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme internal dan ketentuan organisasi. Seluruh kader dan pengurus wajib menghormati serta melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan demi menjaga marwah dan soliditas organisasi," tegas Nelson Manalu.


Ia menambahkan, perubahan struktur kepengurusan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme serta efektivitas pelaksanaan program kerja.


DPD GRIB Jaya Provinsi Riau juga mengajak seluruh kader di tingkat DPD maupun DPC agar tetap menjaga persatuan, meningkatkan disiplin organisasi, serta mematuhi setiap keputusan yang telah ditetapkan demi memperkuat eksistensi organisasi di Provinsi Riau.


Komitmen Penataan Internal


Dengan diterbitkannya kedua Surat Keputusan tersebut, administrasi dan pelaksanaan roda organisasi akan disesuaikan dengan struktur kepengurusan terbaru.


Pimpinan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen membangun organisasi yang lebih tertib, profesional, dan solid dalam menjalankan program kerja di tengah masyarakat. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update