CNews , Jakarta – Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak SH MH, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya kepada CNews, Yerry menilai langkah penggeledahan merupakan bagian penting dari upaya penyidik untuk mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
"Apabila seseorang telah berstatus tersangka dan ditahan, maka penyidik perlu melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk penggeledahan apabila memang sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti yang dapat memperkuat proses pembuktian," ujar Yerry.
Menurutnya, apabila perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi berskala besar, penyidik harus bekerja secara profesional, independen, dan transparan guna mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah.
Yerry menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
"Jangan ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai asas equality before the law. Jika terhadap tersangka lain dilakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan, maka setiap tindakan dalam perkara ini juga harus didasarkan pada standar hukum yang sama," tegasnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.
Yerry juga menekankan bahwa seluruh proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak-hak setiap pihak, serta didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.
CNews akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi secara berimbang berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. ( Tim/YBM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar