-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

DIDUGA ADA 'RANGKAI-RANGKAI' REKOMENDASI IZIN Pasar Malam Lapangan Garuda Tetap Beroperasi Meski Kecamatan Menolak, Dugaan Keterlibatan Kades Buntu Bedimbar dan PTPN I Jadi Sorotan — Publik Desak Bupati Deli Serdang Bertindak Tegas

Minggu, 26 Juli 2026 | Minggu, Juli 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T11:33:58Z


CNEWS | DELI SERDANG – Polemik penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Garuda, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola perizinan hiburan masyarakat. Kegiatan tersebut tetap berlangsung meski disebut-sebut tidak memperoleh rekomendasi dari pihak Kecamatan Tanjung Morawa.


Informasi yang dihimpun CNews menyebutkan bahwa Kecamatan Tanjung Morawa sebelumnya tidak memberikan rekomendasi dengan alasan mengutamakan aspek keselamatan dan ketertiban masyarakat, menyusul insiden wahana pasar malam di Kecamatan Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu.


Namun, pasar malam di Lapangan Garuda tetap beroperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya mekanisme rekomendasi yang ditempuh melalui pihak lain sehingga kegiatan tetap berjalan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan penyelidikan oleh instansi berwenang.


Belajar dari Tragedi Pasar Malam Percut Sei Tuan


Peristiwa yang terjadi di Pasar Malam Nusantara, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, menjadi pengingat penting. Saat itu wahana bianglala berhenti beroperasi di ketinggian dan menyebabkan puluhan pengunjung, termasuk anak-anak, terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi.


Insiden tersebut memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya kelengkapan perizinan, uji kelayakan wahana, standar keselamatan, serta pengawasan pemerintah sebelum sebuah kegiatan hiburan dibuka untuk masyarakat.


Dugaan Rekomendasi di Luar Mekanisme

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNews, terdapat dugaan bahwa:

PTPN I Regional I Tanjung Morawa memberikan rekomendasi terkait penggunaan lokasi, yang perlu dipastikan ruang lingkup dan dasar kewenangannya.


Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, diduga memberikan rekomendasi yang kemudian menjadi salah satu dasar berlangsungnya kegiatan. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.


Rekomendasi pengamanan dari kepolisian juga menjadi perhatian publik apabila benar diterbitkan ketika masih terdapat persoalan administrasi yang belum tuntas. Perlu ditegaskan bahwa rekomendasi pengamanan berbeda dengan izin penyelenggaraan dan masing-masing memiliki dasar hukum tersendiri.


CNews menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum dan perlu diverifikasi melalui penjelasan resmi dari seluruh pihak yang disebutkan.


Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan


Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Apabila benar rekomendasi kecamatan tidak diberikan, masyarakat mempertanyakan mengapa kegiatan tetap dapat berlangsung.


Di sisi lain, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera memberikan penjelasan resmi agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin luas.


Risiko Keselamatan Tidak Boleh Diabaikan


Terlepas dari polemik administrasi, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.


Kegiatan hiburan yang melibatkan wahana permainan semestinya memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk pemeriksaan kelayakan teknis, standar instalasi listrik, kapasitas pengunjung, kesiapan petugas, jalur evakuasi, serta pengawasan dari instansi teknis terkait.


Kelengkapan perizinan juga penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi pengunjung, pedagang, maupun penyelenggara apabila terjadi keadaan darurat.


Aspek Hukum

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur penyelenggaraan kegiatan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, pemerintahan daerah, pemerintahan desa, serta apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana seperti pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.


Namun demikian, dugaan tindak pidana korupsi maupun pungutan liar hanya dapat dinyatakan setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Desakan Publik


Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk:

Melakukan audit administrasi terhadap seluruh proses perizinan pasar malam di Lapangan Garuda.

Memastikan seluruh persyaratan keselamatan wahana telah dipenuhi.

Mengusut apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekomendasi maupun perizinan.

Memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status legalitas kegiatan tersebut.

Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, masyarakat juga berharap Bupati Deli Serdang segera memberikan sikap resmi agar polemik ini memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, CNews masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Pemerintah Desa Buntu Bedimbar, PTPN I Regional I, Satpol PP, serta pihak Kepolisian guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Yn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update