-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Aktivis Antikorupsi Desak Pengusutan Tuntas Dugaan TPPU dan Korupsi, Minta Aparat Bertindak Transparan Tanpa Tebang Pilih

Kamis, 09 Juli 2026 | Kamis, Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T05:44:02Z


CNEWS, JAKARTA – Aktivis antikorupsi, Yerry Basri Mak, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.


Desakan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel. Dalam penggeledahan itu, polisi mengumumkan telah menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan estimasi nilai keseluruhan sekitar Rp476 miliar. 


Menurut Yerry Basri, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun aset dalam perkara tersebut harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.


"Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Bila penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Yerry.


Ia juga meminta Kortastipidkor Polri membuka perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper, terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp476 miliar. 


Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update