CNEWS, Jakarta l – Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH., menyampaikan kritik keras terhadap dugaan kasus korupsi yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Kepada CNEWS, Yerry Basri Mak menyatakan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai penetapan status tersangka terhadap Febrie Ardiansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia juga mengklaim bahwa dalam penggeledahan di sebuah kafe bernama De Clan ditemukan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai sekitar Rp500 miliar.
"Apabila seluruh proses hukum dan alat bukti tersebut benar serta telah dibuktikan secara sah di pengadilan, maka kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang aparat penegak hukum yang selama ini menangani perkara korupsi justru diduga terjerat perkara serupa," ujar Yerry.
Menurutnya, dugaan tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi.
Yerry juga menyampaikan pendapat pribadinya bahwa apabila terdakwa nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan ada perlakuan istimewa. Semua warga negara harus sama di hadapan hukum. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Hingga berita ini disusun, CNEWS belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian maupun pihak Febrie Ardiansyah terkait klaim tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dan informasi mengenai status hukum, penggeledahan, maupun barang bukti masih memerlukan verifikasi berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan proses peradilan yang berlaku.
CNEWS tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui informasi setelah terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang. ( Tim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar