CNEWS SUMATERA UTARA | DELI SERDANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada proyek Pelebaran Ruas Jalan SP. Kayu Besar (Limau Manis) – SP. Undian, Kecamatan Tanjung Morawa, STA 0+000 s.d. 1+000, yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Sarana Jalan Indonesia dengan Nomor Kontrak 000.3.2/7670.10, nilai kontrak sebesar Rp1.400.577.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan Juli hingga Oktober 2026.
Namun, hasil penelusuran CNEWS menemukan sejumlah persoalan yang dinilai layak mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah daerah, khususnya terkait kepastian dasar hukum penganggaran proyek tersebut.
Status Anggaran Menjadi Pertanyaan Publik
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah anggaran proyek tersebut telah tercantum secara sah dalam APBD atau Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 yang telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Apabila proyek tersebut belum tercantum dalam dokumen anggaran yang telah disahkan, maka pencantuman sumber dana "APBD 2026" pada papan informasi proyek berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan dugaan bahwa sumber pembiayaan proyek kemungkinan berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 atau sumber pembiayaan lain. Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak pemerintah.
Karena itu, publik meminta Pemkab Deli Serdang membuka dokumen penganggaran secara transparan agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Penggusuran Pedagang Memicu Persoalan Sosial
Pelebaran jalan tersebut juga berdampak pada puluhan pedagang di kawasan Sampang Kayu Besar, Desa Limau Manis, yang harus meninggalkan lokasi usaha mereka.
Sejumlah pedagang mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai lokasi relokasi atau lapak pengganti yang layak, sehingga aktivitas ekonomi mereka mengalami penurunan drastis.
Dalam berbagai regulasi mengenai perlindungan pelaku UMKM, pemerintah daerah didorong untuk menyiapkan langkah mitigasi sosial terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan agar tidak kehilangan mata pencaharian.
DPRD dan Aparat Pengawas Diminta Bertindak
Selain mempertanyakan legalitas penganggaran, masyarakat juga meminta DPRD Kabupaten Deli Serdang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap proyek bernilai lebih dari Rp1,4 miliar tersebut.
Publik juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian nilai kontrak dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, pemerintah diharapkan membuka dokumen pendukung kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan administrasi maupun pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
CNEWS membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan mengedepankan kepentingan publik.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Tim Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar