CNEWS| Jakarta. Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak, SH., MH. mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya kepada CNEWS, Yerry menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir sosok Febrie Ardiansyah dinilai tidak lagi terlihat di ruang publik sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.
"Masyarakat mempertanyakan keberadaan Febrie Ardiansyah. Beredar berbagai informasi yang belum terverifikasi, mulai dari isu berada di luar negeri hingga dugaan berada di tempat tertentu. Karena itu, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul polemik berkepanjangan," ujar Yerry.
Yerry juga menyampaikan bahwa, menurut informasi yang ia peroleh, terdapat perkara yang disebut telah dilimpahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani. Ia mengaitkan hal tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang disebut berkaitan dengan sektor batu bara dan PLN.
Selain itu, Yerry turut menyebut adanya dugaan barang bukti hasil penggeledahan berupa emas dan mata uang asing. Namun, hingga saat ini CNEWS belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai kebenaran rincian dugaan tersebut maupun keterkaitannya dengan Febrie Ardiansyah.
Sebagai aktivis antikorupsi, Yerry meminta Kejaksaan Agung bersikap terbuka kepada publik.
"Apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, maka Kejaksaan Agung harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat agar tidak ada lagi simpang siur informasi," tegasnya.
Publik menegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Oleh karena itu, seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
CNEWS akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Agung maupun pihak terkait guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. ( Tim/YBM).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar