CNews Sumatera Utara | Deli Serdang – Proyek pembangunan Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai total Rp1.233.300.000 dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta kejelasan status lahan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim CNews, perencanaan proyek telah disusun sejak 2024. Pekerjaan fisik utama dimulai pada pertengahan 2025 melalui APBD Tahun Anggaran 2025, kemudian dilanjutkan pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Meski ditargetkan selesai pada Desember 2025, hingga Juli 2026 proyek disebut belum sepenuhnya rampung. Sejumlah bagian dinilai belum selesai, sementara beberapa fasilitas dinilai belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Anggaran Dilaksanakan Bertahap
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran proyek mencapai Rp1.233.300.000, dengan rincian:
Tahap I (APBD 2025): Rp987.500.000 untuk pekerjaan pematangan lahan, struktur dasar, taman, dan pekerjaan awal lainnya.
Tahap II (APBD 2026): Rp245.800.000 untuk penyelesaian paving block, fasilitas umum, penerangan, dan penataan kawasan.
Pelaksanaan yang terbagi dalam dua tahun anggaran menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah pembagian tersebut merupakan bagian dari perencanaan teknis yang sah atau memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Empat Persoalan yang Menjadi Sorotan
Tim investigasi mencatat sedikitnya empat isu utama yang menjadi perhatian publik:
Pertama, hasil pembangunan dinilai belum sebanding dengan nilai anggaran yang telah dialokasikan, mengingat masih terdapat bagian pekerjaan yang belum selesai dan kualitas fisik yang dipersoalkan warga.
Kedua, pembiayaan yang terbagi dalam dua tahun anggaran memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan, mekanisme penganggaran, dan pelaksanaan proyek.
Ketiga, masyarakat mengaku belum memperoleh akses terhadap dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, maupun informasi rinci mengenai pelaksanaan proyek sebagaimana semangat keterbukaan informasi publik.
Keempat, muncul perhatian terhadap kejelasan status lahan karena lokasi proyek disebut berbatasan dengan aset Yayasan Haji Muda (YPHM) dan bangunan UD Berkat Jaya. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penjelasan resmi mengenai batas bidang tanah dan legalitas penggunaan lahan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pemerintah Daerah Didorong Memberikan Penjelasan
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pembangunan tersebut, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban proyek.
Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat menjelaskan perkembangan proyek, termasuk alasan penyelesaian yang melewati target serta memastikan seluruh pekerjaan memenuhi standar mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Transparansi
Sejumlah regulasi menjadi rujukan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Regulasi tersebut mengatur pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran, keterbukaan informasi, kepastian hukum atas lahan, serta kewajiban menjaga mutu hasil pekerjaan konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas berbagai pertanyaan yang disampaikan tim CNews. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip jurnalisme. ( Tim/yn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar