CNEWS, Jakarta, 12 Juli 2026 – Di usia ke-79 Hari Koperasi Nasional, pertanyaan besar kembali mengemuka: mengapa koperasi di Indonesia belum mampu menjadi pilar utama perekonomian rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sementara di berbagai negara koperasi justru menjelma menjadi kekuatan ekonomi kelas dunia?
Di tengah dominasi korporasi besar dan semakin ketatnya persaingan global, koperasi di Indonesia masih identik dengan usaha simpan pinjam, toko kecil, atau badan usaha berskala terbatas. Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa persoalannya bukan terletak pada konsep koperasi, melainkan pada lemahnya tata kelola, profesionalisme, serta minimnya keberpihakan terhadap penguatan ekonomi berbasis anggota.
Data International Cooperative Alliance (ICA) menunjukkan lebih dari tiga juta koperasi beroperasi di seluruh dunia. Sebanyak 300 koperasi dan organisasi mutual terbesar bahkan membukukan omzet gabungan sekitar USD 2,79 triliun, membuktikan bahwa koperasi mampu bersaing dengan perusahaan multinasional apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada inovasi.
Berbagai negara telah memberikan contoh nyata. Crédit Agricole di Prancis berkembang sebagai salah satu kelompok keuangan terbesar berbasis koperasi. Rabobank di Belanda menjadi tulang punggung pembiayaan sektor pertanian dan pangan. Desjardins Group di Kanada mengelola aset ratusan miliar dolar Kanada melalui layanan keuangan modern.
Di sektor ritel, REWE Group, Coop Group, dan Migros membangun jaringan distribusi kebutuhan pokok yang melayani jutaan masyarakat. Sementara Fonterra di Selandia Baru membuktikan koperasi peternak mampu menguasai pasar susu global. Amul dan IFFCO di India memperlihatkan bagaimana jutaan petani dapat meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi yang kuat, sedangkan Mondragon Corporation di Spanyol menjadi simbol keberhasilan koperasi pekerja di sektor industri, teknologi, dan pendidikan.
Realitas tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia perkoperasian Indonesia. Selama puluhan tahun, koperasi dinilai belum diberi ruang dan desain kelembagaan yang memadai untuk mengelola sektor-sektor strategis seperti pangan, logistik, pupuk, distribusi hasil pertanian, energi lokal, hingga layanan keuangan produktif.
Pengamat ekonomi menilai reformasi koperasi tidak cukup hanya melalui penambahan jumlah koperasi atau penyaluran bantuan modal. Yang jauh lebih mendesak adalah membangun sistem tata kelola yang profesional, digitalisasi layanan, audit yang independen, kepemimpinan yang kompeten, serta pengawasan yang ketat agar koperasi benar-benar menjadi milik anggota, bukan alat kepentingan segelintir pihak.
Momentum Hari Koperasi Nasional semestinya menjadi titik balik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan perkoperasian nasional. Tanpa reformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, koperasi Indonesia akan terus tertinggal dari negara-negara yang telah menjadikan koperasi sebagai mesin utama pembangunan ekonomi rakyat.
Indonesia memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, hingga ekonomi digital. Apabila dikelola melalui koperasi modern yang transparan, profesional, dan akuntabel, koperasi bukan hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga menjadi kekuatan strategis dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Selamat Hari Koperasi Nasional 2026. Sudah saatnya koperasi Indonesia berhenti menjadi pelengkap kebijakan dan mulai tampil sebagai penggerak utama ekonomi rakyat, sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa. ( Red/RI).
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar