CNEWS | JAKARTA – Mantan Menteri Negara Investasi dan Kepala BKPM, Laksamana Sukardi, melontarkan pandangan kritis mengenai penafsiran Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini kerap dipersempit hanya pada persoalan penguasaan aset dan perusahaan oleh negara. Menurutnya, ukuran utama keberhasilan Pasal 33 bukanlah besarnya kepemilikan negara atas aset ekonomi, melainkan sejauh mana kekayaan nasional mampu menghasilkan kemakmuran nyata bagi rakyat.
Dalam analisisnya, Laksamana Sukardi menegaskan bahwa tujuan utama Pasal 33 adalah memastikan seluruh sumber daya dan kekayaan bangsa dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perdebatan mengenai siapa yang menjadi pemilik formal suatu aset dinilai tidak boleh mengalahkan tujuan utama berupa peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan kesejahteraan.
“Yang harus menjadi ukuran adalah hasil akhirnya bagi rakyat. Apakah kebijakan tersebut meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, memperkuat daya saing nasional, serta meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan,” tulisnya.
Negara Harus Kuat Mengatur, Bukan Mendominasi Bisnis
Laksamana Sukardi menilai salah satu tantangan besar dalam tata kelola ekonomi Indonesia adalah ketika negara menjalankan terlalu banyak peran sekaligus, mulai dari regulator, pemberi izin, pengawas hingga pelaku usaha.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang dapat mengurangi efektivitas pengawasan dan akuntabilitas. Dalam sistem ekonomi modern, menurutnya, negara akan lebih efektif jika berfokus sebagai regulator yang kuat, penegak hukum yang independen, dan penjaga persaingan usaha yang sehat.
Ia menegaskan bahwa kompetisi merupakan instrumen penting untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi. Tanpa persaingan yang sehat, baik perusahaan negara maupun swasta berisiko mengalami stagnasi produktivitas yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Kritik Terhadap Monopoli dan Inefisiensi
Dalam tulisannya, Laksamana Sukardi mengingatkan bahwa monopoli tidak selalu berasal dari sektor swasta. Monopoli negara yang tidak disertai transparansi dan pengawasan yang kuat juga dapat melahirkan inefisiensi, biaya tinggi, rendahnya produktivitas, serta melemahnya daya saing nasional di tingkat global.
Karena itu, kegiatan usaha yang dapat dikompetisikan sebaiknya dijalankan dalam mekanisme pasar yang sehat dan terbuka, sementara negara tetap memegang kendali melalui regulasi, pengawasan, perpajakan, dan perlindungan kepentingan strategis nasional.
Produktivitas Ekonomi Jadi Kunci Kemajuan Bangsa
Laksamana Sukardi juga menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia yang menurutnya mencerminkan belum optimalnya produktivitas ekonomi nasional. Ia menilai kesejahteraan rakyat tidak ditentukan oleh banyaknya perusahaan yang dimiliki negara, melainkan oleh kemampuan ekonomi menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
Ekonomi yang produktif, kata dia, akan menghasilkan lebih banyak investasi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan ekspor, memperkuat nilai tukar, serta memperbesar penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Danantara dan Tuntutan Transparansi Publik
Sorotan tajam juga diarahkan kepada pengelolaan aset negara melalui lembaga investasi seperti Danantara. Menurut Laksamana Sukardi, pengelolaan aset secara profesional memang berpotensi meningkatkan nilai investasi nasional. Namun semakin besar aset negara yang berada di luar mekanisme APBN, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang ketat.
Ia menegaskan bahwa transparansi, audit independen, pelaporan kinerja secara berkala, serta keterbukaan informasi kepada publik harus menjadi prinsip utama agar masyarakat dapat mengetahui manfaat nyata yang diperoleh dari pengelolaan aset negara tersebut.
Selain itu, perubahan mekanisme pengelolaan dividen BUMN yang kini sebagian dikelola melalui skema investasi di luar APBN juga harus dibarengi dengan penguatan akuntabilitas agar tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya aset negara.
Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Tolok Ukur
Di tengah berbagai perdebatan mengenai peran negara dalam ekonomi, Laksamana Sukardi menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan negara yang mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, menegakkan hukum secara adil, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan efisiensi ekonomi.
Menurutnya, semangat asli Pasal 33 bukanlah memperluas dominasi birokrasi atau memperbesar monopoli negara, melainkan memastikan seluruh kekayaan nasional dikelola secara produktif, transparan, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Ukuran keberhasilan Pasal 33 bukanlah berapa banyak aset yang dikuasai pemerintah, melainkan seberapa besar kemakmuran yang dirasakan masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa di era persaingan global yang semakin ketat, kekuatan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh penguasaan aset, tetapi juga oleh kemampuan menciptakan ekonomi yang produktif, kompetitif, dan mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar