-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Praperadilan Larshen Yunus Uji Integritas Penegakan Hukum: Dugaan Kriminalisasi Aktivis dan Pertaruhan Independensi Peradilan

Senin, 20 Juli 2026 | Senin, Juli 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-20T08:23:30Z


CNEWS, Jakarta – Sidang praperadilan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan publik karena dinilai menguji komitmen penegakan hukum terhadap prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia.


Permohonan praperadilan yang diajukan Larshen Yunus Naek Simamora melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam dokumen kesimpulan pemohon, sejumlah tindakan penyidik disebut mengandung dugaan pelanggaran prosedur hukum dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap seorang aktivis yang selama ini dikenal aktif mengkritisi dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan.


Larshen, yang dikenal sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, sebelumnya aktif menyuarakan dugaan penyalahgunaan jabatan, dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD), dugaan penggunaan stempel palsu, hingga sorotan terhadap gaya hidup pejabat publik. Menurut pihak pemohon, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi.


Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai penyidik mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers. Pemohon berpendapat bahwa apabila perkara berkaitan dengan aktivitas jurnalistik atau pemberitaan, seharusnya terlebih dahulu ditempuh mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun penilaian Dewan Pers sebelum dilakukan proses pidana.


Selain itu, pemohon juga mempertanyakan legalitas penahanan yang dilakukan terhadap Larshen. Menurut argumentasi pemohon, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana yang dinilai tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana ditafsirkan oleh pihak pemohon berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Pemohon juga menyatakan bahwa transaksi keuangan yang dijadikan dasar dugaan pemerasan merupakan bagian dari hubungan kerja sama kemitraan yang sah dan bukan tindak pidana.


Wilson Lalengke: Putusan Hakim Menjadi Tolok Ukur Keberanian Menegakkan Keadilan


Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, meminta Majelis Hakim memutus perkara secara independen berdasarkan fakta-fakta persidangan dan prinsip keadilan.


Menurut Wilson, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nasib seorang individu, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan hukum bagi warga negara yang menjalankan fungsi kontrol sosial.


Ia menegaskan bahwa para aktivis dan insan pers memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga proses hukum terhadap mereka harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak boleh menimbulkan kesan pembungkaman terhadap kritik.


Ujian Negara Hukum


Perkara ini memunculkan kembali diskursus mengenai keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.


Dalam perspektif filsafat hukum, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto yang diperkenalkan Cicero menempatkan kepentingan dan keadilan bagi masyarakat sebagai hukum tertinggi. Sementara teori kontrak sosial Thomas Hobbes menegaskan bahwa negara memperoleh kewenangan untuk melindungi warga negaranya, bukan menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang.


Di sisi lain, asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diuji melalui proses peradilan yang independen dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Kini perhatian publik tertuju pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan praperadilan tersebut dipandang akan menjadi salah satu indikator penting mengenai konsistensi penegakan hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta independensi lembaga peradilan dalam menghadapi perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dalil dan argumentasi yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam persidangan praperadilan. Seluruh tuduhan terhadap aparat penegak hukum maupun pihak lain masih merupakan klaim dari pemohon dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan akan menjadi rujukan utama dalam menentukan keabsahan dalil-dalil tersebut. ( tim/ Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update