Dugaan Pelanggaran Berlapis Mencuat, Desakan Audit Total dan Evaluasi Izin Menguat
CNEWS SUMATERA UTARA | DELI SERDANG – Aktivitas operasional CV Restu Indah Kotak Karton yang berlokasi di Jalan Mesjid, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah dugaan pelanggaran yang mencakup aspek lingkungan hidup, legalitas usaha, keterbukaan informasi, hingga dugaan penghambatan terhadap tugas aparat penegak hukum dan kerja jurnalistik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumatera Utara mendatangi lokasi perusahaan pada 2 Juni 2026 untuk melakukan pemeriksaan terkait sejumlah laporan dan dugaan pelanggaran hukum. Namun, proses tersebut disebut-sebut mengalami kendala karena petugas tidak dapat dengan mudah bertemu langsung dengan pihak pemilik perusahaan.
Sorotan publik mengarah kepada Novita Sitorus yang disebut sebagai Humas sekaligus kuasa hukum perusahaan. Sejumlah pihak menilai sikap yang ditunjukkan saat berlangsungnya pemeriksaan terkesan tidak kooperatif dan berpotensi menghambat akses informasi yang diperlukan aparat maupun media.
Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah, maka tindakan menghalangi atau mempersulit proses pemeriksaan aparat penegak hukum dapat berimplikasi pada konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Pencemaran Lingkungan Jadi Perhatian Warga
Di tengah pemeriksaan tersebut, persoalan lingkungan hidup justru menjadi isu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat sekitar.
Warga menyoroti dugaan pembuangan limbah cair hasil produksi kertas dan karton yang disinyalir mengalir ke saluran drainase dan parit warga sebelum akhirnya bermuara ke aliran sungai kecil di kawasan pemukiman.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, perusahaan diduga belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai atau belum menjalankan pengolahan limbah sesuai standar yang dipersyaratkan peraturan lingkungan hidup
.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta dapat menimbulkan dampak serius terhadap kualitas air, ekosistem, dan kesehatan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa aktivitas produksi dapat berlangsung dalam kondisi yang disebut-sebut minim pengawasan, sementara dampak lingkungan diduga telah dirasakan secara langsung oleh warga di sekitar lokasi usaha.
Dugaan Legalitas dan Perizinan Belum Transparan
Selain persoalan lingkungan, publik juga mempertanyakan aspek legalitas usaha yang dimiliki perusahaan.
Beberapa sumber menyebutkan adanya dugaan bahwa sejumlah dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan industri belum sepenuhnya dapat ditunjukkan secara terbuka kepada pihak yang melakukan pengawasan maupun kepada masyarakat yang terdampak.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, setiap kegiatan usaha diwajibkan memiliki dokumen legalitas, Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, serta berbagai persyaratan administratif lainnya sesuai tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Karena itu, audit menyeluruh terhadap aspek perizinan dan kepatuhan perusahaan dinilai menjadi langkah penting guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penghalangan Terhadap Kerja Jurnalistik
Tidak hanya aparat penegak hukum, sejumlah awak media yang berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut juga mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi dari pihak perusahaan.
Kondisi ini memunculkan kritik dari kalangan pemerhati kebebasan pers yang menilai bahwa perusahaan seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi, terutama ketika aktivitas usahanya menjadi perhatian publik.
Perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Pers menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk dugaan penghambatan terhadap kerja jurnalistik perlu dikaji secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan Audit Total dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Meningkatnya berbagai dugaan pelanggaran tersebut memunculkan tuntutan dari masyarakat agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional CV Restu Indah Kotak Karton.
Publik mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit lingkungan, verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan sistem pengelolaan limbah, serta mengevaluasi seluruh aspek kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, lingkungan hidup, maupun tindak pidana lainnya, maka pemerintah dan aparat penegak hukum didorong untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara operasional, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi lingkungan hidup, menjamin kemerdekaan pers, serta memastikan bahwa setiap pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama tanpa pengecualian. (Tim/Inv)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar