-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

TERBONGKAR! DUGAAN PUNGLI DI MAN 1 TEBING TINGGI MENDADAK BERHENTI USAI TERUNGKAP — KEPALA SEKOLAH MENGAKU TAK TAHU, PUBLIK DESAK PENYELIDIKAN

Sabtu, 02 Mei 2026 | Sabtu, Mei 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T06:41:01Z


CNEWS | Tebing Tinggi, Sumatera Utara — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, kasus mencuat dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Tebing Tinggi, yang diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru sekaligus wali kelas.


Berdasarkan informasi yang dihimpun CNEWS, oknum guru tersebut diduga melakukan pengutipan dana sebesar Rp150.000 per siswa. Pungutan itu disebut berkaitan dengan rencana kegiatan pelepasan siswa dan khataman Al-Qur’an yang dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan ini.


Namun, praktik pengumpulan dana tersebut tidak melalui mekanisme resmi sekolah. Informasi pengutipan justru disampaikan melalui pesan di grup komunikasi siswa atau wali murid, tanpa adanya rapat resmi, surat keputusan, maupun transparansi anggaran.


Situasi ini memicu kecurigaan dan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan lembaga swadaya masyarakat.


Kepala sekolah, Syamsudin, saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya pengutipan uang tersebut. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa praktik pungli dilakukan secara sepihak oleh oknum tertentu di luar sistem resmi sekolah.


“Saya tidak mengetahui adanya pengutipan tersebut,” ujarnya singkat saat dimintai klarifikasi.


Temuan ini diperkuat oleh Ketua LSM LP PAS RI, Simon Barus, yang ikut melakukan penelusuran lapangan. Ia menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran aturan dalam praktik tersebut.


“Kami melihat ada kejanggalan serius. Tidak ada dasar keputusan resmi, tidak ada transparansi, dan tidak ada mekanisme akuntabilitas. Ini bukan sekadar iuran sukarela—ini berpotensi pungli,” tegas Simon.


Yang menjadi perhatian serius, praktik pungli tersebut dilaporkan mendadak berhenti setelah kasus ini terungkap ke publik oleh CNEWS bersama pihak LSM. Bahkan, kegiatan yang sebelumnya direncanakan turut mengalami perubahan atau penghentian.


Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik pungli tersebut memang tidak memiliki dasar legal yang sah. Publik menilai, jika tidak diungkap, praktik serupa berpotensi terus berlangsung tanpa pengawasan.


“Kalau tidak diusut, pola seperti ini bisa terus terjadi. Ini bukan soal nominal, tapi soal sistem yang dibiarkan rusak,” ujar salah satu sumber yang terlibat dalam penelusuran.


Dalam perspektif hukum, pungutan di sekolah negeri diatur secara ketat. Setiap bentuk pengumpulan dana wajib melalui prosedur resmi, bersifat transparan, tidak memaksa, dan harus disepakati bersama. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai pungli, yang berpotensi masuk ranah pidana maupun sanksi administratif.


Sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan pemerintah, MAN 1 Tebing Tinggi semestinya menjadi contoh integritas, bukan justru terseret dalam praktik yang merusak kepercayaan publik.


Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik di sektor pendidikan: pungutan berkedok kegiatan sekolah yang kerap terjadi tanpa pengawasan ketat.


Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Kementerian Agama segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap kasus ini.


Jika terbukti, oknum ASN yang terlibat tidak hanya menghadapi sanksi disiplin berat, tetapi juga berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pungutan liar.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum guru yang diduga melakukan pungutan tersebut.


Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan nasional: praktik pungli, sekecil apa pun, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan itu sendiri.


CNEWS menegaskan akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini secara mendalam, independen, dan eksklusif hingga tuntas. ( Jeks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update