CNEWS | Deli Serdang, Sumatera Utara — Indikasi pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan industri Kabupaten Deli Serdang. Hasil investigasi lapangan menemukan perubahan drastis warna air di Sungai Belumai yang berubah menjadi hitam pekat di sekitar aktivitas PT Sari Kebun Alam, tepatnya di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Temuan ini memicu desakan keras publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan serta evaluasi serius terhadap pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah.
Zona Merah Industri: Ancaman Nyata yang Diabaikan?
Wilayah Tanjung Morawa selama ini dikenal sebagai kawasan dengan intensitas industri tinggi yang masuk kategori “zona merah” dampak lingkungan. Selain itu, titik rawan lain juga mencakup Percut Sei Tuan, Hamparan Perak, dan Sunggal—seluruhnya menghadapi tekanan serius dari aktivitas industri skala besar.
Investigasi menemukan indikasi kuat pencemaran dalam berbagai bentuk:
Air sungai berubah warna menjadi hitam pekat dan berbau menyengat
Dugaan pembuangan limbah cair langsung tanpa pengolahan optimal
Emisi udara dan debu yang berdampak pada kesehatan warga
Potensi gangguan ekosistem hingga risiko banjir akibat sedimentasi limbah
Kondisi ini memperlihatkan bahwa ancaman lingkungan di kawasan industri bukan lagi potensi, melainkan telah menjadi realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Indikasi Pelanggaran Hukum Lingkungan
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk prinsip polluter pays dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Selain itu, regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air serta kewajiban izin lingkungan melalui AMDAL/UKL-UPL juga menjadi dasar hukum yang tidak dapat diabaikan.
Sanksi yang mengintai tidak ringan—mulai dari administratif, pencabutan izin, hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Sorotan ke DLH: Pengawasan Dipertanyakan
Fokus kritik juga mengarah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Nama Kepala DLH, Rio Laka Dewa, turut menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, terdapat dugaan bahwa inspeksi sebelumnya telah “dikondisikan”, di mana sejumlah pabrik disebut-sebut menghentikan sementara pembuangan limbah saat sidak berlangsung.
Fakta di lapangan menunjukkan kontras. Pada investigasi lanjutan tertanggal 25 April 2026, aktivitas produksi tetap berjalan dan diduga terjadi pembuangan limbah berwarna hitam ke aliran sungai.
Perbedaan kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya praktik pencitraan atau setidaknya lemahnya pengawasan yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
“Jika benar ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku usaha, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” ujar sumber investigasi.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Sebagai pemegang otoritas, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Desakan kini mengarah kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk mengambil langkah tegas:
Melakukan audit independen menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga mencemari
Mengevaluasi kinerja pejabat terkait, khususnya di sektor lingkungan
Menjamin transparansi hasil uji kualitas air, udara, dan tanah
Menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggar
Lingkungan vs Industri: Ujian Integritas Pemerintah
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola lingkungan di daerah industri strategis seperti Deli Serdang. Di satu sisi, investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas. Namun di sisi lain, keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak bisa dikorbankan.
Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, krisis lingkungan seperti ini berpotensi meluas dan menimbulkan dampak jangka panjang—mulai dari rusaknya ekosistem, krisis air bersih, hingga meningkatnya risiko penyakit bagi warga.
CNEWS menegaskan bahwa investigasi ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran limbah, legalitas izin lingkungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pembiaran.
Penegakan hukum lingkungan bukan pilihan—melainkan keharusan.(Tim Inv)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar