-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

JALINSUM DIDUGA DIOBOK-OBOK”: PT Sari Incofood Corporation Tanjung Morawa Disorot, Kerusakan Jalan Negara Picu Ancaman Pidana dan Potensi Konflik Sosial

Rabu, 29 April 2026 | Rabu, April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T10:25:11Z


CNEWS, Deli Serdang, Sumatera Utara – Dugaan pelanggaran serius terhadap fasilitas negara mencuat di kawasan Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim investigasi CNEWS menemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang berpotensi merusak Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)—salah satu urat nadi transportasi nasional—yang diduga melibatkan operasional PT Sari Incofood Corporation.


Temuan di lapangan pada Selasa pagi (29/4/2026) sekitar pukul 09.43 WIB menunjukkan kondisi badan jalan mengalami kerusakan signifikan, disertai keberadaan tumpukan karung biru di atas badan jalan serta aktivitas kendaraan berat (truk/trado tangki) yang keluar-masuk area perusahaan. Situasi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan memicu keresahan warga.



JALAN NEGARA DIDUGA DIJADIKAN AREA OPERASIONAL


Sejumlah warga menyebut, sebelum aktivitas tersebut meningkat, kondisi jalan masih relatif baik. Namun kini, badan jalan tampak tergerus, tidak rata, dan sebagian diduga mengalami perubahan struktur akibat beban kendaraan berat serta aktivitas yang tidak jelas legalitasnya.



“Sekarang macet parah, truk parkir sembarangan di badan jalan. Kami khawatir ini dibiarkan terus, bisa makan korban,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Lebih jauh, muncul dugaan adanya praktik parkir liar yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan, serta indikasi ketidaktransparanan perekrutan tenaga kerja lokal yang berpotensi membuka celah pungutan liar (pungli).




INDIKASI PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS


Berdasarkan hasil investigasi dan analisis awal, aktivitas yang terjadi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya:



1. Perusakan dan/atau Pembongkaran Jalan Tanpa Izin

Melanggar:

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

2. Mengganggu Fungsi Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas

Melanggar:

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (2)

3. Perusakan Barang Milik Negara (BMN)

Melanggar:

KUHP Pasal 406

4. Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara

Melanggar:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Menegaskan bahwa aset negara tidak boleh dirusak, dialihfungsikan, atau dimanfaatkan tanpa izin resmi.

5. Perusakan Fungsi Jalan

Melanggar:

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 126

PERTANYAAN BESAR: DI MANA IZIN RESMI?




Hingga berita ini diterbitkan, dokumen izin resmi terkait pembongkaran, penggunaan, atau aktivitas di badan jalan tersebut belum dapat ditunjukkan kepada publik maupun warga.


Padahal, sesuai regulasi, setiap aktivitas yang berdampak pada jalan negara wajib memiliki izin tertulis dari instansi berwenang seperti Dinas PUPR atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).


KLARIFIKASI PERUSAHAAN: PENGAKUAN TANPA BUKTI ADMINISTRASI


Pihak PT Sari Incofood Corporation Tanjung Morawa saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp:


“Ya… semalam memang ada mobil trado yang membawa tangki ke perusahaan.”


Namun, ketika diminta menunjukkan legalitas izin resmi, pihak perusahaan tidak memberikan dokumen pendukung hingga berita ini diturunkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya aktivitas yang berjalan tanpa dasar administrasi yang jelas.


FASILITAS NEGARA: DIBANGUN DARI UANG RAKYAT


Perlu ditegaskan, Jalan Lintas Sumatera merupakan aset strategis negara yang dibangun dari dana publik (APBN/APBD). Setiap bentuk perusakan atau penyalahgunaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan masyarakat luas.


DESAKAN WARGA: AUDIT, PENEGAKAN HUKUM, DAN TRANSPARANSI


Masyarakat Deli Serdang kini mendesak:

Audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Sari Incofood Corporation

Penegakan hukum tanpa tebang pilih oleh aparat kepolisian

Keterbukaan dokumen perizinan kepada publik

Penghentian aktivitas yang diduga merusak jalan negara


Jika terbukti bersalah, perusahaan tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga kewajiban mengganti kerugian negara.


CATATAN REDAKSI: POTENSI SKANDAL INFRASTRUKTUR


Kasus ini berpotensi menjadi skandal pelanggaran pemanfaatan infrastruktur negara oleh korporasi, yang jika tidak ditindak tegas, dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor publik.


CNEWS akan terus menelusuri:

Keterlibatan oknum aparat atau instansi

Alur perizinan yang diduga “bermasalah”

Dampak ekonomi dan sosial terhadap masyarakat sekitar


Berita ini disusun berdasarkan investigasi lapangan dan konfirmasi awal, mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait. (Tim Inv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update