CNEWS, Deli Serdang, Sumatera Utara – Dugaan pelanggaran serius terhadap fasilitas negara mencuat di kawasan Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim investigasi CNEWS menemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang berpotensi merusak Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)—salah satu urat nadi transportasi nasional—yang diduga melibatkan operasional PT Sari Incofood Corporation.
Temuan di lapangan pada Selasa pagi (29/4/2026) sekitar pukul 09.43 WIB menunjukkan kondisi badan jalan mengalami kerusakan signifikan, disertai keberadaan tumpukan karung biru di atas badan jalan serta aktivitas kendaraan berat (truk/trado tangki) yang keluar-masuk area perusahaan. Situasi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan memicu keresahan warga.
JALAN NEGARA DIDUGA DIJADIKAN AREA OPERASIONAL
Sejumlah warga menyebut, sebelum aktivitas tersebut meningkat, kondisi jalan masih relatif baik. Namun kini, badan jalan tampak tergerus, tidak rata, dan sebagian diduga mengalami perubahan struktur akibat beban kendaraan berat serta aktivitas yang tidak jelas legalitasnya.
“Sekarang macet parah, truk parkir sembarangan di badan jalan. Kami khawatir ini dibiarkan terus, bisa makan korban,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya praktik parkir liar yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan, serta indikasi ketidaktransparanan perekrutan tenaga kerja lokal yang berpotensi membuka celah pungutan liar (pungli).
INDIKASI PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS
Berdasarkan hasil investigasi dan analisis awal, aktivitas yang terjadi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya:
1. Perusakan dan/atau Pembongkaran Jalan Tanpa Izin
Melanggar:
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
2. Mengganggu Fungsi Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas
Melanggar:
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (2)
3. Perusakan Barang Milik Negara (BMN)
Melanggar:
KUHP Pasal 406
4. Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara
Melanggar:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Menegaskan bahwa aset negara tidak boleh dirusak, dialihfungsikan, atau dimanfaatkan tanpa izin resmi.
5. Perusakan Fungsi Jalan
Melanggar:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 126
PERTANYAAN BESAR: DI MANA IZIN RESMI?
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen izin resmi terkait pembongkaran, penggunaan, atau aktivitas di badan jalan tersebut belum dapat ditunjukkan kepada publik maupun warga.
Padahal, sesuai regulasi, setiap aktivitas yang berdampak pada jalan negara wajib memiliki izin tertulis dari instansi berwenang seperti Dinas PUPR atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
KLARIFIKASI PERUSAHAAN: PENGAKUAN TANPA BUKTI ADMINISTRASI
Pihak PT Sari Incofood Corporation Tanjung Morawa saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp:
“Ya… semalam memang ada mobil trado yang membawa tangki ke perusahaan.”
Namun, ketika diminta menunjukkan legalitas izin resmi, pihak perusahaan tidak memberikan dokumen pendukung hingga berita ini diturunkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya aktivitas yang berjalan tanpa dasar administrasi yang jelas.
FASILITAS NEGARA: DIBANGUN DARI UANG RAKYAT
Perlu ditegaskan, Jalan Lintas Sumatera merupakan aset strategis negara yang dibangun dari dana publik (APBN/APBD). Setiap bentuk perusakan atau penyalahgunaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan masyarakat luas.
DESAKAN WARGA: AUDIT, PENEGAKAN HUKUM, DAN TRANSPARANSI
Masyarakat Deli Serdang kini mendesak:
Audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Sari Incofood Corporation
Penegakan hukum tanpa tebang pilih oleh aparat kepolisian
Keterbukaan dokumen perizinan kepada publik
Penghentian aktivitas yang diduga merusak jalan negara
Jika terbukti bersalah, perusahaan tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga kewajiban mengganti kerugian negara.
CATATAN REDAKSI: POTENSI SKANDAL INFRASTRUKTUR
Kasus ini berpotensi menjadi skandal pelanggaran pemanfaatan infrastruktur negara oleh korporasi, yang jika tidak ditindak tegas, dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor publik.
CNEWS akan terus menelusuri:
Keterlibatan oknum aparat atau instansi
Alur perizinan yang diduga “bermasalah”
Dampak ekonomi dan sosial terhadap masyarakat sekitar
Berita ini disusun berdasarkan investigasi lapangan dan konfirmasi awal, mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait. (Tim Inv)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar