CNEWS | Medan, Sumut - Langkah strategis dalam penataan ulang aset negara kembali terjadi di Sumatera Utara. Sebanyak 75 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LONSUM) resmi diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/4/2026).
Serah terima ini bukan sekadar formalitas administratif. Di tengah sorotan nasional terhadap konflik agraria dan distribusi lahan, pengembalian eks-HGU ke negara menjadi indikator penting arah kebijakan pertanahan pemerintah.
Penandatanganan Resmi dan Keterlibatan Multi Pihak
Prosesi penyerahan dilakukan melalui penandatanganan akta di kantor LONSUM, Jalan Ahmad Yani, Medan. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan manajemen LONSUM Medan, Indra Feriadi, kepada Kepala BPN Deli Serdang, serta disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur strategis lainnya, termasuk perwakilan Badan Bank Tanah, yang belakangan menjadi aktor penting dalam pengelolaan dan redistribusi tanah negara hasil pelepasan HGU.
Lokasi lahan yang diserahkan berada di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Tanjung Morawa, wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan dinamika tinggi terkait penggunaan dan klaim lahan.
Pemerintah Daerah: “Momentum Optimalisasi Aset Negara”
Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah konkret menuju tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pengembalian eks-HGU ke negara membuka peluang besar bagi pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik, termasuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana aset negara dimanfaatkan secara optimal dan berkeadilan,” tegasnya.
BPN Sumut: Awasi Ketat Legalitas dan Distribusi
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat seluruh proses lanjutan, mulai dari aspek legalitas hingga peruntukan lahan.
Ia menekankan bahwa penataan tanah eks-HGU merupakan bagian dari agenda prioritas nasional dalam mendukung reforma agraria, sekaligus mencegah potensi konflik di lapangan.
“Setiap tahapan akan diawasi agar sesuai ketentuan. Ini bagian dari komitmen negara menghadirkan keadilan agraria,” ujarnya.
Sinyal Nasional: Reforma Agraria atau Sekadar Administrasi?
Penyerahan 75 hektare ini menjadi potongan kecil dari persoalan besar agraria di Indonesia. Selama ini, banyak lahan eks-HGU yang berpotensi menjadi sumber konflik antara masyarakat, korporasi, dan negara.
Dengan masuknya BPN dan Bank Tanah, publik kini menunggu:
apakah lahan tersebut benar-benar akan didistribusikan untuk kepentingan rakyat, atau kembali terserap dalam skema penguasaan terbatas?.
Di Sumatera Utara sendiri, isu redistribusi tanah eks-HGU kerap bersinggungan dengan tuntutan masyarakat atas keadilan lahan, terutama di wilayah-wilayah bekas perkebunan besar.
Ujian Transparansi dan Keberpihakan
Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan bahwa proses pengelolaan lahan eks-HGU tidak berhenti pada seremoni penyerahan, tetapi berlanjut pada kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Jika dikelola dengan tepat, 75 hektare ini bisa menjadi model nasional dalam penyelesaian konflik agraria. Namun sebaliknya, tanpa transparansi dan pengawasan publik, ia berpotensi menjadi babak baru persoalan lama.
CNEWS mencatat, publik kini menunggu langkah konkret berikutnya: siapa yang akan menerima manfaat dari tanah negara tersebut—rakyat atau kembali korporasi? ( Verry)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar