CNEWS, MAKASSAR — Dugaan penipuan dan penggelapan dana konsumen di lingkungan perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke kantor cabang PT Federal International Finance (FIF) Cendrawasih Makassar setelah muncul tudingan bahwa seorang karyawan bernama Fikri Hidayatullah diduga menerima pembayaran nasabah namun tidak menyetorkannya ke perusahaan.
Ironisnya, saat awak media melakukan upaya konfirmasi resmi terkait kasus tersebut, pihak manajemen justru disebut menunjukkan sikap arogan, konfrontatif, dan diduga menghalangi kerja jurnalistik.
Rombongan wartawan yang dipimpin Arifinsulsel selaku pimpinan redaksi Sorotanpublic.com mendatangi kantor FIF Cabang Cendrawasih pada Senin, 18 Mei 2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi resmi atas laporan konsumen bernama Thahirah Bijang, S.H., yang mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban telah melakukan pelunasan pembiayaan sepeda motor kepada Fikri Hidayatullah pada akhir tahun 2024. Namun belakangan, korban justru kembali menerima tagihan hingga somasi karena pembayaran tersebut diduga tidak pernah masuk ke sistem perusahaan.
“Kami datang membawa data, bukti transfer, dan keterangan korban. Tujuan kami sederhana, meminta penjelasan resmi perusahaan terkait dugaan penyimpangan ini. Publik berhak tahu apakah dana konsumen benar-benar aman,” tegas Arifinsulsel.
Namun situasi berubah memanas ketika seorang supervisor FIF disebut mengambil alih pembicaraan dan bersikap defensif terhadap pertanyaan media.
Dalam pertemuan itu, supervisor tersebut diduga meminta wartawan terlebih dahulu mengirim surat resmi sebelum dapat melakukan wawancara. Sikap itu dinilai awak media sebagai bentuk pembatasan akses informasi terhadap persoalan yang telah menyangkut kepentingan publik dan dugaan tindak pidana.
Tak berhenti di situ, supervisor tersebut juga disebut melontarkan pernyataan bernada menantang kepada para jurnalis.
“Saya menentang apa yang kalian lakukan. Kalau berani, mari kita adu saja,” ujar supervisor tersebut sebagaimana disampaikan kembali oleh pihak media.
Pernyataan itu langsung menuai kecaman karena dinilai mencerminkan sikap anti kritik dan tidak profesional dalam menghadapi fungsi kontrol sosial pers.
Arifinsulsel menegaskan bahwa pers bukan musuh perusahaan, melainkan bagian dari kontrol publik untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
“Kalau ada persoalan, jawab secara terbuka. Jangan malah menantang wartawan atau menghalangi konfirmasi. Pers bekerja berdasarkan undang-undang dan kepentingan publik,” katanya.
Sorotan lain muncul ketika supervisor tersebut diduga mengklaim memiliki kewenangan penuh di kantor, termasuk memecat karyawan sesuka hati. Pernyataan itu dinilai memperlihatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian dengan struktur perusahaan pembiayaan profesional.
Lebih lanjut, supervisor tersebut juga mengaku dirinya turut menjadi korban dugaan tindakan Fikri Hidayatullah.
Namun bagi pihak media, pengakuan itu justru memperkuat dugaan adanya kegagalan pengawasan internal.
“Tugas supervisor adalah mengawasi bawahannya. Kalau dia mengaku ikut ditipu, itu berarti pengawasan di internal perusahaan diduga gagal total,” ujar Arifinsulsel.
Kasus ini kini berkembang bukan hanya soal dugaan penggelapan dana konsumen, tetapi juga menyangkut dugaan lemahnya sistem pengawasan perusahaan dan perlakuan terhadap kerja jurnalistik.
Arifinsulsel menilai tindakan menghalangi konfirmasi media bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta mencederai prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin konstitusi.
Ia juga meminta manajemen pusat FIF segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran cabang Makassar, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan prosedur internal.
“Perusahaan pembiayaan hidup dari kepercayaan masyarakat. Ketika nasabah dirugikan lalu media yang datang mencari klarifikasi justru ditantang, ini persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Pihak media mengaku telah mengantongi rekaman percakapan, bukti pembayaran, dan sejumlah dokumen pendukung lain yang akan terus dikawal hingga ada kejelasan hukum dan tanggung jawab terhadap korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan cabang FIF Makassar maupun manajemen pusat terkait dugaan penggelapan dana konsumen, sikap supervisor, serta tuntutan klarifikasi dari pihak media.
Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen, transparansi industri pembiayaan, serta penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai pilar kontrol sosial di negara demokrasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar