-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Dugaan Penyimpangan STM Dusun IV Buntu Bedimbar Menguat: Hak Warga Diduga Dihapus, Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 | Minggu, Mei 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-17T06:36:07Z


CNEWS Dusun IV Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa, Sumatera Utara — Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan STM (Sumbangan Tolong Menolong) di Dusun IV Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Warga menilai pengurusan baru STM periode 2026–2027 tidak transparan, mengabaikan hak sosial-keagamaan masyarakat kecil, bahkan dinilai menyimpang dari prinsip organisasi dan norma syariat Islam.


Investigasi awak media pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 06.50 WIB menemukan adanya keluhan mendalam dari sejumlah warga, termasuk seorang penggali kubur yang selama bertahun-tahun mengabdi dalam pengurusan jenazah di lingkungan tersebut.


Menurut pengakuannya, sejak kepengurusan lama STM Al-Ikhlas berakhir pada 2025, hak-hak sosial bagi petugas pengurusan jenazah diduga dihapus secara sepihak tanpa musyawarah terbuka kepada warga.


“Kami ini membantu mengurus jenazah masyarakat. Dulu masih ada perhatian dan tunjangan menjelang Idul Fitri. Sekarang malah seperti tidak dianggap. Aturan baru ini terasa tidak memanusiakan manusia,” ungkapnya dengan nada kecewa.


Keluhan serupa juga datang dari kalangan ibu rumah tangga dan warga lainnya yang mempertanyakan pola pengelolaan keuangan STM yang dianggap tertutup dan tidak profesional.


Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana


Sorotan tajam warga mengarah pada sistem pencatatan dan pengumpulan iuran yang dinilai tidak layak untuk organisasi sosial-keagamaan.


Berdasarkan penelusuran media dan keterangan narasumber:


Petugas pengumpul iuran berinisial IW disebut hanya membawa lembaran catatan buram tanpa format administrasi resmi.


Terdapat angka-angka yang dicoret dan diubah dalam catatan pembayaran warga.


Tidak tersedia buku besar atau laporan keuangan terbuka sebagaimana lazim dilakukan pengurusan sebelumnya.

Warga mengaku kebingungan karena iuran justru ditagih setelah ada warga meninggal dunia.


Seluruh dokumen dan rincian keuangan disebut hanya dikuasai pihak sekretaris STM dan tidak dapat diakses publik.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan organisasi tanpa mekanisme pengawasan yang sehat. Sejumlah warga bahkan menilai STM mulai bergeser dari fungsi sosial menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.


Struktur Organisasi Dinilai Tidak Sehat


Masyarakat juga menyoroti lemahnya struktur organisasi STM yang dianggap tidak memenuhi prinsip dasar tata kelola organisasi kemasyarakatan.


Dalam struktur yang berjalan saat ini, warga menilai:


Tidak ada Dewan Pengawas atau Badan Pemeriksa Keuangan internal.

Tidak terdapat Wakil Ketua sebagai fungsi kontrol organisasi.

Pembagian tugas dinilai kabur dan tumpang tindih.


Pengelolaan administrasi serta keuangan terpusat pada pihak tertentu tanpa pengawasan independen.


Padahal, dalam organisasi sosial-keagamaan berbasis masyarakat, keberadaan pengawas internal menjadi elemen penting untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan dana umat.


Dinilai Bertentangan dengan Syariat Islam


Kontroversi semakin tajam setelah muncul dugaan adanya aturan baru yang menyulitkan pelayanan jenazah bagi warga yang belum membayar iuran.


Tokoh masyarakat dan warga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar Islam terkait pengurusan jenazah sebagai fardhu kifayah.


Dalam ajaran Islam, mengurus jenazah — mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan — merupakan kewajiban kolektif umat yang tidak boleh dipersulit oleh urusan administrasi maupun persoalan ekonomi keluarga.


Sejumlah warga menilai:


Penghapusan hak penggali kubur dan bilal merupakan tindakan yang tidak menghargai jasa sosial-keagamaan.

Menjadikan pembayaran iuran sebagai syarat pelayanan jenazah dianggap melanggar nilai kemanusiaan dan ajaran agama.


Dana sosial umat wajib dikelola secara terbuka, amanah, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Warga Desak Audit dan Transparansi Total

Situasi yang terus memanas membuat warga Dusun IV mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan STM baru

.

Tuntutan masyarakat meliputi:


Membuka seluruh laporan keuangan dan catatan iuran kepada warga.

Mengembalikan hak petugas penggali kubur, bilal, dan pengurus jenazah yang dihapus.

Membentuk Dewan Pengawas independen dari unsur masyarakat.

Merevisi aturan yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam dan nilai kemanusiaan.

Memproses secara hukum jika ditemukan dugaan penyalahgunaan dana sosial masyarakat.


Warga menegaskan STM sejatinya dibentuk sebagai wadah solidaritas sosial dan gotong royong umat, bukan menjadi lembaga tertutup yang sulit diawasi publik.


Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas di Deli Serdang dan dinilai mencerminkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan organisasi sosial-keagamaan di Indonesia. Pengamat sosial menilai, bila dugaan penyimpangan benar terjadi dan dibiarkan tanpa evaluasi, maka hal itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial berbasis keagamaan yang selama ini menjadi tulang punggung solidaritas warga di tingkat desa dan dusun. ( Tim/Yn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update