-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

CV Restu Indah Kotak Karton Sunggal Deli Serdang Disorot: Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Cemari Lingkungan Hidup hingga Disebut Kebal Hukum karena Dugaan Beking Oknum

Selasa, 19 Mei 2026 | Selasa, Mei 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T17:51:37Z


CNEWSDELI SERDANG — Aktivitas operasional perusahaan pembuatan kotak karton CV Restu Indah Kotak Karton (RIKKI) yang berada di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi perhatian serius publik. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa memenuhi sejumlah kewajiban lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.


Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media, ditemukan dugaan kuat bahwa perusahaan belum melengkapi dokumen teknis lingkungan yang menjadi syarat mutlak operasional industri. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi pencemaran lingkungan, ancaman terhadap kesehatan masyarakat, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.


Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap operasional perusahaan sehingga dianggap seolah kebal dari proses penegakan hukum. Dugaan ini kini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut kredibilitas pengawasan lingkungan dan integritas aparat penegak hukum.


Diduga Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Perizinan Teknis


Dari data yang dihimpun awak media, CV Restu Indah Kotak Karton diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis lingkungan hidup, antara lain:


  • Perizinan Teknis Pengelolaan Air Limbah (Pertek Air Limbah);
  • Perizinan Teknis Pengendalian Pencemaran Udara (Pertek Emisi);
  • Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Rintek LB3);
  • Dokumen dan sistem Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perling).

Ketiadaan dokumen tersebut dinilai sangat serius karena setiap kegiatan industri wajib memenuhi standar pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran sebelum menjalankan operasional produksi.


Bila dugaan tersebut benar, maka aktivitas perusahaan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup.


IPAL Diduga Tidak Optimal, Limbah Dikhawatirkan Cemari Lingkungan


Sorotan lain mengarah pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang disebut-sebut belum memadai dan tidak berjalan optimal selama 24 jam sebagaimana standar operasional teknis industri.


Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa limbah hasil produksi karton diduga tidak seluruhnya melalui proses pengolahan maksimal sebelum dibuang ke lingkungan sekitar.


“IPAL diduga belum berjalan maksimal dan tidak aktif penuh sesuai ketentuan teknis. Ini yang dikhawatirkan bisa berdampak pada lingkungan sekitar,” ujar sumber tersebut.


Sebagaimana diketahui, proses produksi karton melibatkan penggunaan bahan perekat, tinta, pewarna, dan material kimia lain yang apabila dibuang tanpa pengolahan sesuai baku mutu dapat mencemari tanah, air, maupun udara.


Kondisi itu juga dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2018, Permen LH Nomor 68 Tahun 2016, serta ketentuan kesehatan lingkungan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Dugaan Penghalangan Informasi dan Hambatan terhadap Tugas Jurnalistik


Dalam proses konfirmasi, awak media mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan melalui seseorang bernama Novita yang disebut sebagai Humas perusahaan. Namun, komunikasi yang berlangsung dinilai tidak memberikan penjelasan substansial terkait legalitas dan dokumen lingkungan perusahaan.


Awak media juga mengaku telah meminta keterangan langsung kepada pemilik usaha yang diketahui bernama Acay atau Ridwan terkait legalitas usaha dan pengelolaan limbah, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh jawaban resmi yang rinci.


Sementara itu, bagian marketing perusahaan disebut menyerahkan seluruh urusan klarifikasi kepada pihak humas dan mengaku tidak mengetahui persoalan yang dipertanyakan awak media.


Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya membatasi akses informasi publik terkait dokumen lingkungan perusahaan. Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.


Persoalan ini turut dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya mengenai hak publik memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan lingkungan hidup.


Muncul Dugaan Adanya Oknum Pelindung Operasional Perusahaan


Di tengah polemik tersebut, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas perusahaan agar terhindar dari penindakan hukum.


Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan pembuktian resmi oleh aparat penegak hukum. Namun bila terbukti, praktik tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran serius terkait penyalahgunaan kewenangan, kolusi, maupun tindak pidana korupsi.


Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pengawas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi di lapangan.


Desakan Audit Total dan Penegakan Hukum


Masyarakat dan sejumlah elemen pemerhati lingkungan mendesak agar dilakukan:


  1. Inspeksi mendadak ke lokasi operasional perusahaan;
  2. Audit menyeluruh terhadap izin dan dokumen lingkungan;
  3. Pengambilan sampel limbah cair, limbah padat, dan emisi udara;
  4. Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum pelindung usaha.

Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan diminta untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian sementara operasional, pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.


Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, transparansi informasi publik, serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di Indonesia. (Tim Inv)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update