-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Siang Bolong Diduga “Rampas” Sertifikat Lansia di Bank BRI, Oknum RT/RW Pangkalan Lesung Terancam Dipolisikan

Jumat, 22 Mei 2026 | Jumat, Mei 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T10:49:58Z


CNEWS, Pelalawan, Riau — Dugaan praktik intimidasi terhadap warga lanjut usia menggemparkan Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang lansia berinisial M (64) mengaku dipaksa oleh sejumlah oknum perangkat lingkungan RT dan RW untuk mengambil sertifikat tanah miliknya yang sedang dijaminkan di Bank Rakyat Indonesia Unit Pangkalan Lesung.


Peristiwa yang disebut terjadi pada Senin siang, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB itu kini berujung ancaman proses hukum. Keluarga korban menilai tindakan para oknum tersebut sudah menyerupai perampasan hak milik warga dengan memanfaatkan kondisi korban yang lanjut usia dan berada dalam tekanan psikologis.


Korban M mengaku didatangi beberapa orang yang disebut menjabat sebagai oknum RT 03 dan RW 04 Kelurahan Pangkalan Lesung. Dalam kondisi seorang diri di rumah, korban mengaku tidak mampu melawan tekanan yang diarahkan kepadanya.


“Mereka datang memaksa saya mengambil sertifikat di bank. Saya takut karena sendirian dan sudah tua. Saya dibawa ke bank lalu disuruh tanda tangan surat yang saya tidak mengerti isinya,” ujar korban kepada media.


Tidak berhenti di bank, korban mengaku kembali dibawa ke kantor notaris dan diminta menandatangani sejumlah dokumen lain tanpa penjelasan yang dipahaminya.


Korban menyebut kelompok tersebut membawa uang sekitar Rp50 juta yang diklaim sebagai pelunasan sisa utang di bank. Setelah pelunasan dilakukan, sertifikat tanah atas nama korban diminta untuk diserahkan.


Keluarga Sebut Dugaan Intimidasi dan Perampasan Hak


Anak korban berinisial IP mengecam keras tindakan yang dialami orang tuanya. Menurutnya, dugaan tekanan terhadap lansia untuk menyerahkan sertifikat tanah tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.


Pihak keluarga kini menunjuk kuasa hukum Darma Pasaribu untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana dan perdata.


Kuasa hukum korban juga disebut telah melayangkan surat resmi kepada pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Pangkalan Lesung agar dokumen sertifikat tanah tidak dialihkan ataupun diserahkan kepada pihak mana pun sampai status hukumnya jelas.


“Kami menduga ada unsur pemaksaan, intimidasi, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan sosial terhadap orang tua kami. Langkah hukum sedang dipersiapkan,” ujar pihak keluarga.


Diduga Langgar Pasal Pemerasan hingga Penipuan


Dalam kajian hukum yang disampaikan pihak keluarga, tindakan tersebut diduga dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:


Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman,

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan,

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,

serta Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan.


Jika terbukti terdapat unsur ancaman, manipulasi dokumen, atau penguasaan hak milik secara melawan hukum, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana serius.


Selain itu, publik juga menyoroti aspek perlindungan nasabah dalam sistem perbankan. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian serta memastikan dokumen jaminan hanya dapat diserahkan kepada pihak yang sah secara hukum.


BRI dan Pihak RT/RW Belum Beri Tanggapan


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Pangkalan Lesung maupun pihak RT/RW yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.


Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan intimidasi terhadap warga lansia, potensi penyalahgunaan pengaruh sosial di tingkat lingkungan, serta dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengambilan sertifikat tanah yang sedang berada dalam jaminan perbankan

( Tim/SYD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update