CNews, Jakarta – Kasus penculikan dan penyanderaan relawan kemanusiaan, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), oleh otoritas Israel dalam misi kemanusiaan internasional kembali memantik sorotan tajam dunia internasional. Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, harus belajar serius dari insiden tersebut agar perlindungan terhadap relawan kemanusiaan Indonesia di masa mendatang tidak kembali mengalami kegagalan diplomatik.
Dalam pernyataan resminya, Hikmahanto menegaskan dunia patut bersyukur karena para relawan yang sebelumnya diculik, disandera, hingga diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi akhirnya berhasil dibebaskan. Namun di balik pembebasan itu, terdapat sejumlah catatan keras terhadap pola penanganan diplomasi Indonesia.
Menurutnya, kesalahan mendasar pertama adalah ketika masalah tersebut ditangani secara bilateral oleh pemerintah Indonesia. Padahal, kasus penahanan relawan internasional oleh Israel bukan persoalan satu negara semata, melainkan isu kemanusiaan global yang melibatkan solidaritas internasional terhadap rakyat Palestina.
“Pendekatan bilateral justru berpotensi membuka ruang tekanan dan tuntutan politik dari Israel terhadap Indonesia,” tegas Hikmahanto.
Ia menilai Kemlu seharusnya memahami bahwa para relawan Indonesia tergabung dalam gerakan kemanusiaan internasional seperti Sumud Flotilla, sehingga penyelesaiannya pun harus dilakukan secara kolektif bersama negara-negara lain yang warga negaranya turut menjadi korban.
Kritik kedua yang disampaikan Hikmahanto menyasar kemungkinan adanya pendekatan tidak langsung kepada Israel melalui negara ketiga maupun jalur informal. Langkah seperti itu dinilai fatal dan tidak logis secara diplomatik.
“Tidak mungkin WNI dibebaskan sendiri sementara relawan negara lain tetap ditahan. Karena mereka berada dalam satu gerakan internasional,” ujarnya.
Hikmahanto menegaskan bahwa pendekatan yang lebih tepat adalah membangun koordinasi multilateral bersama penyelenggara flotilla kemanusiaan dan negara-negara peserta misi. Dengan demikian, tekanan internasional terhadap Israel dapat dilakukan secara bersama dan lebih efektif.
Ia juga meminta Kemlu lebih terbuka dan realistis kepada masyarakat Indonesia yang hendak bergabung dalam misi kemanusiaan internasional menuju Gaza. Menurutnya, pemerintah wajib mengingatkan bahwa risiko penahanan, intimidasi, penyanderaan, hingga perlakuan tidak manusiawi oleh otoritas Israel sangat mungkin terjadi.
“Pemerintah tidak selalu dapat memberikan perlindungan maksimal ketika relawan sudah berada dalam kendali otoritas Israel,” katanya
.
Meski demikian, Hikmahanto menegaskan pemerintah Indonesia tidak memiliki dasar untuk melarang warga negaranya bergabung dalam misi kemanusiaan internasional seperti Sumud Flotilla. Karena itu, yang paling penting adalah memastikan para relawan memahami seluruh prosedur keamanan, protokol internasional, serta mekanisme koordinasi yang telah ditetapkan penyelenggara misi.
Kasus ini kembali membuka perdebatan global mengenai keselamatan relawan kemanusiaan di wilayah konflik dan dugaan pelanggaran hukum internasional terhadap misi sipil non-militer di kawasan blokade Gaza. Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional sebelumnya juga berulang kali menyoroti tindakan represif Israel terhadap aktivis dan relawan kemanusiaan internasional yang mencoba menyalurkan bantuan ke Palestina.
Pengamat menilai, insiden ini bukan hanya ujian diplomasi Indonesia, tetapi juga menjadi cermin lemahnya perlindungan internasional terhadap relawan sipil di wilayah konflik bersenjata. Dunia internasional kini didorong untuk memperkuat mekanisme perlindungan hukum bagi misi kemanusiaan agar tragedi serupa tidak terus berulang. ( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar