CNEWS | Pontianak — Polemik hukum kembali mencuat dari kasus Jembatan Timbang Siantan atau UPPKB Siantan setelah beredarnya video pengakuan salah satu terdakwa berinisial MCO. Video tersebut memicu perhatian publik karena memuat penyebutan sejumlah pihak lain yang diduga terkait.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Kalimantan Barat, Nidia Candra, menyatakan akan menelisik secara mendalam isi serta implikasi hukum dari pernyataan yang beredar tersebut.
Menurut Nidia, publik perlu berhati-hati dalam menafsirkan isi video, terutama karena pernyataan terdakwa berpotensi menyeret nama pihak lain tanpa dasar pembuktian yang kuat.
“Dalam video itu, ada penyebutan sejumlah pihak. Jika tidak didukung alat bukti yang sah, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.
POSISI HUKUM TERDAKWA SUDAH FINAL
Nidia menjelaskan, MCO merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara proyek rehabilitasi UPPKB Siantan Tahap IV yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021. Dalam proyek tersebut, MCO menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perkara ini, lanjutnya, telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi, bahkan berujung pada putusan yang memperberat vonis pidana terhadap terdakwa.
“Artinya, secara hukum, perkara pokoknya sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Nidia.
DUA ASPEK KUNCI: KORUPSI DAN DUGAAN SUAP
Dalam analisisnya, Nidia membagi substansi perkara dalam video tersebut ke dalam dua aspek utama:
1. Tindak Pidana Korupsi (Kerugian Negara)
Ia menegaskan bahwa aspek kerugian negara dalam perkara ini telah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Seluruh terdakwa telah diproses dan kerugian negara telah dipulihkan melalui pembayaran uang pengganti.
Dengan demikian, unsur actual loss atau kerugian nyata negara dinilai telah tertutup.
“Dalam konteks ini, sangat kecil kemungkinan untuk membuka kembali perkara atau menetapkan tersangka baru terkait kerugian negara,” ujarnya.
2. Dugaan Suap atau Gratifikasi
Terkait tudingan dalam video, Nidia menilai pernyataan MCO tidak didukung bukti konkret. Bahkan, dalam pengakuannya sendiri, disebutkan bahwa uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi tidak pernah diberikan kepada pihak lain.
“Kalau tidak ada pemberian, maka unsur utama tindak pidana suap tidak terpenuhi. Hukum pidana membutuhkan bukti, bukan sekadar narasi,” tegasnya.
UJI UNSUR PIDANA: TIDAK TERPENUHI
Secara yuridis, Nidia menekankan bahwa suatu tindak pidana harus memenuhi tiga unsur utama:
Perbuatan melawan hukum (actus reus)
Niat atau kesalahan (mens rea)
Hubungan sebab-akibat (kausalitas)
Dalam konteks video yang beredar, ketiga unsur tersebut dinilai tidak terpenuhi.
“Tidak ada bukti adanya perbuatan aktif berupa pemberian, tidak ada niat yang dapat dibuktikan, dan tidak ada hubungan kausal yang jelas. Maka secara hukum, ini lemah,” jelasnya.
PERINGATAN: POTENSI MASALAH HUKUM BARU
Nidia juga mengingatkan bahwa penyebutan nama pihak lain tanpa dasar bukti yang valid justru berisiko menimbulkan konsekuensi hukum baru.
Dalam praktik hukum, tudingan tanpa bukti dapat berujung pada gugatan perdata maupun laporan pidana, khususnya terkait pencemaran nama baik.
“Jangan sampai upaya klarifikasi justru berubah menjadi persoalan hukum baru karena tidak berbasis fakta,” katanya.
KESIMPULAN: TAK CUKUP DASAR UNTUK PERKARA BARU
Berdasarkan penelusuran data dan analisis yuridis, Nidia menyimpulkan bahwa isi video pengakuan MCO tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijadikan dasar membuka perkara baru, baik dalam konteks korupsi, suap, maupun gratifikasi.
Kasus ini, menurutnya, harus dilihat secara objektif dan berbasis bukti, bukan sekadar opini atau narasi yang belum terverifikasi.
ALARM BAGI LITERASI HUKUM PUBLIK
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum teruji secara hukum, terutama dalam perkara pidana yang menyangkut reputasi seseorang.
Di tengah derasnya arus informasi digital, ketelitian dan kehati-hatian menjadi kunci agar tidak terjebak dalam disinformasi yang berpotensi merugikan banyak pihak.
CNEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara independen, tajam, dan eksklusif di tingkat nasional. ( ANH)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar