CNEWS | Medan, Sumatera Utara . Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, eskalasi persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Medan. SB-Front Buruh Nasional Indonesia (FBNI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak pekerja yang melibatkan Yayasan Shafiyyatul Amaliyyah kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 071/FBNI-SU/Mdn/B/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan UPT Wilayah I Medan, sekaligus meminta difasilitasi perundingan tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
Kronologi: Dari Bipartit Buntu ke Tripartit
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang pekerja bernama M. Rizki Barus, yang bekerja sebagai staf administrasi di yayasan tersebut sejak 2020 hingga 2024. Ia mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak.
Upaya penyelesaian awal melalui perundingan bipartit telah dijadwalkan pada 20 April 2026 di lingkungan yayasan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak tercapai kesepakatan. Kondisi ini mendorong FBNI membawa perkara ke tahap lebih lanjut melalui mekanisme tripartit di Dinas Ketenagakerjaan.
Substansi Tuduhan: Hak Tidak Dipenuhi
Dalam laporan yang diterima CNEWS, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi pokok persoalan:
1. Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja
Pekerja mengklaim tidak menerima hak pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, meskipun telah mengabdi selama empat tahun.
2. Jaminan Sosial
Diduga terdapat ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi program JHT, JP, JKK, dan JKM.
FBNI menilai, jika benar terjadi, kondisi ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional.
Perspektif Hukum: Dugaan Pelanggaran Regulasi
Kasus ini disebut berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi ketenagakerjaan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Serta ketentuan dalam UUD 1945 terkait hak atas pekerjaan dan kepastian hukum
Namun demikian, seluruh dugaan ini masih memerlukan pembuktian dalam forum resmi melalui proses mediasi tripartit maupun mekanisme hukum lanjutan.
Makna May Day: Ujian Nyata Perlindungan Buruh
Momentum Hari Buruh Internasional tahun ini menjadi refleksi konkret bahwa persoalan klasik buruh—PHK sepihak, pesangon, dan jaminan sosial—masih terus terjadi di tingkat daerah.
FBNI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa hubungan industrial, melainkan indikator adanya potensi ketimpangan relasi kerja yang perlu diawasi serius oleh negara.
“MAY DAY bukan seremoni. Ini pengingat bahwa hak buruh harus dilindungi dan ditegakkan melalui hukum,” tegas perwakilan FBNI.
Hak Jawab dan Asas Berimbang
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Shafiyyatul Amaliyyah belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan. CNEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
CNEWS Mencatat
Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di daerah. Transparansi proses, kehadiran negara sebagai mediator, serta kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci untuk memastikan keadilan tidak hanya bersifat normatif, tetapi nyata dirasakan oleh pekerja.
Jika tidak ditangani secara profesional dan terbuka, kasus ini berpotensi memperlebar krisis kepercayaan publik terhadap perlindungan tenaga kerja di Indonesia. ( YN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar