-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“SKANDAL TIANG WIFI DI PERMUKIMAN WARGA: Kadus Diduga Lalai & ‘Main Mata’, Camat Gontar Panjaitan Didesak Turun Tangan Bongkar Dugaan Praktik Ilegal”

Minggu, 03 Mei 2026 | Minggu, Mei 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-03T08:37:53Z


CNEWS | Deli Serdang — Gelombang protes warga lagi dan lagi kembali mengguncang Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Polemik yang awalnya berpusat pada dugaan kelalaian oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AG kini berkembang menjadi isu yang lebih luas: dugaan praktik pemasangan tiang jaringan internet (wifi) secara sepihak di halaman dan lahan milik warga tanpa musyawarah terhadap Masyarakat dan persetujuan.


Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal desa semata, melainkan telah menjelma menjadi sorotan serius yang menyentuh aspek hukum, tata kelola pemerintahan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam bisnis infrastruktur telekomunikasi di tingkat lokal.


Tiang Wifi Berdiri Sepihak: Warga Merasa Haknya Diinjak


Sejumlah warga mengaku resah atas menjamurnya tiang-tiang jaringan wifi yang berdiri di sekitar permukiman—bahkan di pekarangan rumah—tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, dan tanpa persetujuan resmi.


“Ini bukan sekadar tiang, ini soal hak kami sebagai pemilik tanah. Tiba-tiba berdiri begitu saja tanpa izin,” ujar salah satu warga.


Fenomena ini memicu kemarahan karena dianggap sebagai bentuk intervensi sepihak terhadap ruang hidup masyarakat. Tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, keberadaan tiang tersebut juga menimbulkan kekhawatiran soal keselamatan dan legalitas.


Dugaan Keterlibatan Aparatur: Dari Kelalaian ke Indikasi Pembiaran


Sorotan tajam mengarah kepada oknum Kadus AG yang sebelumnya telah diprotes warga. Selain dituding tidak menjalankan tugas secara maksimal, ia juga diduga membiarkan—bahkan memfasilitasi—aktivitas pemasangan tiang tanpa prosedur yang sah.


Indikasi yang berkembang di lapangan mencakup:


Tidak adanya sosialisasi atau musyawarah kepada warga

Tidak jelasnya dokumen perizinan pembangunan

Dugaan pembiaran terhadap penggunaan lahan warga tanpa persetujuan

Minimnya pengawasan terhadap aktivitas bisnis jaringan internet di wilayah dusun


Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.


Desakan Meluas: Camat Diminta Turun Tangan Langsung


Melihat situasi yang semakin memanas, masyarakat kini mendesak Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan, untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik yang dinilai telah meresahkan warga atas berdirinya tiang tower di lahan mereka yang sejengkal memiliki harga. 


Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Warga menilai pemerintah kecamatan memiliki kewenangan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk memastikan tidak adanya praktik ilegal yang merugikan masyarakat.


“Jangan sampai ini dibiarkan. Kami minta camat turun langsung, jangan hanya diam,” tegas salah satu tokoh pemerhati masyarakat Tanjung morawa.


Dugaan Kepentingan Bisnis: Antara Infrastruktur dan Keuntungan


Pemasangan tiang wifi dinilai bukan sekadar pembangunan fasilitas umum, melainkan bagian dari aktivitas bisnis yang seharusnya tunduk pada aturan ketat.


Karena itu, warga mempertanyakan:

Siapa pihak pengelola jaringan tersebut?

Apakah memiliki izin resmi?

Mengapa tidak ada transparansi kepada masyarakat?


Ketiadaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini memunculkan spekulasi adanya dugaan konspirasi atau kolaborasi antara oknum aparat dengan pihak pengelola jaringan.


Meski demikian, hingga kini belum ada bukti resmi yang menguatkan keterlibatan pihak pemerintah secara langsung, sehingga diperlukan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang.


Potensi Pelanggaran Hukum: Telekomunikasi hingga Agraria


Jika dugaan warga terbukti, maka pemasangan tiang tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya:


Aturan telekomunikasi terkait pembangunan infrastruktur tanpa izin

Ketentuan agraria terkait penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik

Prinsip tata kelola pemerintahan desa yang mengharuskan transparansi dan musyawarah


Hal ini menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara informal, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan terbuka.


Ujian Integritas Pemerintah Lokal


Kasus di Buntu Bedimbar kini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat pemerintahan di tingkat desa hingga kecamatan.


Apakah pemerintah akan:

Bertindak tegas dan transparan, atau

Membiarkan praktik ini terus berlangsung tanpa kejelasan?


CNEWS Analisis: Ancaman Baru di Balik Infrastruktur Digital


Di tengah dorongan digitalisasi, pembangunan infrastruktur internet memang menjadi kebutuhan. Namun tanpa regulasi yang transparan dan partisipasi masyarakat, pembangunan justru bisa berubah menjadi sumber konflik.


Apa yang terjadi di Deli Serdang menjadi contoh nyata bagaimana proyek berbasis teknologi dapat memicu krisis kepercayaan jika dijalankan secara sepihak.


Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi meluas ke daerah lain dan menciptakan preseden buruk: bahwa ruang hidup warga bisa diambil alih tanpa persetujuan, selama ada kepentingan bisnis di belakangnya.


Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah—khususnya Camat Gontar Panjaitan—untuk memastikan bahwa hukum tetap berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan atau keuntungan kelompok tertentu. (TIM INV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update