CNEWS | Deli Serdang, Sumatera Utara — Dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Restu Indah Kotak Karton di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kian menguat setelah temuan lapangan mengindikasikan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan limbah industri. Selain persoalan teknis, publik juga menyoroti transparansi proses pengawasan dan penegakan hukum oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang yang dinilai belum optimal.
Tim investigasi bersama masyarakat menemukan indikasi bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tidak dioperasikan secara penuh selama 24 jam, meskipun aktivitas produksi berjalan terus-menerus. Akibatnya, limbah cair yang diduga belum memenuhi baku mutu lingkungan terlihat mengalir ke parit warga dengan warna pekat dan bau menyengat.
Dugaan Pelanggaran Teknis dan Dampak Lingkungan
Dalam standar industri, IPAL merupakan komponen wajib untuk memastikan limbah cair telah melalui proses netralisasi sebelum dibuang ke lingkungan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius:
IPAL tidak beroperasi optimal dan tidak berjalan kontinu
Limbah cair diduga langsung dibuang tanpa pengolahan maksimal
Indikasi kandungan zat kimia seperti lignin dan senyawa berbasis klorin belum terurai sempurna
Dugaan pemanfaatan air tanah skala besar tanpa kejelasan izin resmi
Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari sumber air dan tanah di sekitar permukiman warga, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Rujukan Regulasi: Kewajiban Ketat Pelaku Usaha
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya kewajiban pengelolaan limbah dan larangan pencemaran
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketentuan teknis pengelolaan air limbah industri serta regulasi terkait pemanfaatan air tanah
Dalam kerangka hukum tersebut, setiap pelaku usaha wajib memastikan limbah tidak melampaui baku mutu serta memiliki izin lengkap dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Uji Laboratorium Dipertanyakan, Transparansi Disorot
Polemik semakin berkembang setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang menyatakan telah melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium. Namun, proses tersebut justru memicu kecurigaan karena dinilai tidak transparan.
Perwakilan pelapor dari DPP-FMI menyebutkan bahwa pengambilan sampel tidak melibatkan pihak pelapor maupun media sebagai saksi independen.
“Kami yang pertama menemukan dugaan pencemaran ini tidak dilibatkan saat pengambilan sampel. Ini memunculkan pertanyaan serius terkait objektivitas hasil uji laboratorium,” ungkap perwakilan DPP-FMI.
Absennya pengawasan independen dalam proses tersebut dinilai membuka ruang spekulasi publik terkait validitas hasil pengujian.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada fungsi penegakan hukum lingkungan (Gakkum) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani kasus pencemaran. Secara normatif, fungsi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk amanat konstitusi:
Pasal 28H UUD 1945: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas berupa sanksi administratif maupun proses hukum lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk unsur Gakkum dan pimpinan DLH, juga belum menghasilkan keterangan resmi yang komprehensif. Sikap ini dinilai memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus belum berjalan transparan dan akuntabel.
Tuntutan Publik: Investigasi Ulang dan Penegakan Tegas
Masyarakat bersama tim investigasi menyampaikan sejumlah tuntutan konkret:
Dilakukan pengambilan sampel ulang (re-sampling) secara terbuka dengan melibatkan media dan pelapor
Penegakan hukum dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tanpa tebang pilih
Pemberian sanksi tegas, mulai dari administratif hingga penghentian operasional jika terbukti melanggar
Evaluasi kinerja pejabat terkait dalam pengawasan lingkungan di Kabupaten Deli Serdang
Alarm Serius Pengawasan Industri
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri di daerah tidak boleh longgar. Ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan ekosistem dan hak dasar masyarakat.
CNEWS mencatat: Dugaan pencemaran di Sunggal ini bukan sekadar isu lokal, melainkan cerminan tantangan nasional dalam pengawasan industri dan penegakan hukum lingkungan. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian bertindak menjadi kunci—tanpa itu, keadilan ekologis hanya akan menjadi slogan tanpa makna. (Tim Inv)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar