-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“DPD-GWI KALSEL ANGKAT BICARA: DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DAN MAFIA LPG SUBSIDI JADI SOROTAN NASIONAL”

Senin, 25 Mei 2026 | Senin, Mei 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-25T15:08:56Z


CNEWS, BEKASI — Gelombang kecaman terhadap dugaan penyekapan dan penganiayaan seorang wartawan di Kabupaten Bekasi terus meluas. Kasus yang disebut berkaitan dengan praktik mafia gas LPG subsidi kini menjadi perhatian serius kalangan pers, aktivis demokrasi, hingga publik nasional karena dinilai mengancam kebebasan jurnalistik dan supremasi hukum di Indonesia.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi media online Iswandi, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.


Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan, ancaman, maupun kriminalisasi oleh pihak mana pun.


“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik. Pers adalah mitra negara dalam menjaga demokrasi dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” tegas Iswandi.


Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi, bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan jaringan mafia LPG subsidi yang disebut-sebut telah lama merugikan masyarakat dan negara.


Iswandi juga menilai lambannya penanganan perkara dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas praktik mafia subsidi energi.


“Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah terhadap kelompok yang bermain dalam distribusi subsidi rakyat,” ujarnya.


Kasus tersebut disebut terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi melalui nomor laporan polisi: 


LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.


Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku disebut dijerat sejumlah pasal pidana terkait dugaan kekerasan, pengeroyokan, hingga penculikan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.


DPD-GWI Kalsel menilai tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers.


Selain itu, kasus ini juga dinilai berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana umum, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan intimidasi dan pemaksaan.


“Jika wartawan dibungkam melalui kekerasan dan intimidasi, lalu siapa yang akan menyampaikan fakta kepada publik? Pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi,” lanjut Iswandi.


Ia turut meminta Divisi Propam Polri turun tangan apabila proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, transparansi penanganan perkara menjadi ujian penting bagi institusi penegak hukum dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.


Pernyataan keras DPD-GWI Kalsel ini kini menjadi perhatian luas di kalangan insan pers nasional. Publik menunggu langkah konkret aparat dalam menangkap para pelaku sekaligus membongkar dugaan praktik ilegal oplosan dan distribusi gas LPG subsidi yang disebut meresahkan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update