CNEWS SUMATERA UTARA | DELI SERDANG — Dugaan pelanggaran hak atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah tiang listrik beton milik Perusahaan Listrik Negara atau PLN diduga berdiri di atas lahan milik warga tanpa izin resmi maupun pemberian kompensasi, sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan di kawasan Jalan Medan – Lubuk Pakam, tepatnya di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, menemukan sejumlah tiang listrik beton yang diduga dibangun di atas tanah masyarakat tanpa adanya penyelesaian hak secara transparan. Hingga kini, warga mengaku belum pernah menerima pembayaran ganti rugi ataupun kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.
Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat. Warga menilai pembangunan infrastruktur negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak konstitusional rakyat kecil. Mereka menegaskan bahwa kewenangan negara melalui PLN dalam membangun jaringan ketenagalistrikan tetap wajib tunduk pada aturan hukum dan penghormatan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.
Dasar Hukum Dinilai Sangat Jelas
Dalam ketentuan hukum nasional, kewajiban pemberian ganti rugi maupun kompensasi telah diatur secara tegas, di antaranya:
- Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik wajib disertai pemberian ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemilik lahan, bangunan, maupun tanaman.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kembali mempertegas bahwa pemilik tanah memiliki hak hukum untuk memperoleh kompensasi atas kerugian ekonomis akibat berdirinya jaringan maupun tiang listrik.
- Regulasi tersebut juga memuat ancaman sanksi administratif terhadap penyelenggara ketenagalistrikan apabila kewajiban kompensasi diabaikan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan usaha hingga pencabutan izin.
Selain itu, mekanisme teknis mengenai nilai dan tata cara kompensasi juga telah diatur dalam regulasi Kementerian ESDM, termasuk terhadap tanah, bangunan, dan tanaman terdampak jaringan listrik.
Laskar Merah Putih Siap Dampingi Warga
Merespons dugaan persoalan tersebut, organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang di bawah komando Ketua Heriono menyatakan sikap keras dan siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada masyarakat yang dirugikan.
“Masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah tidak memiliki hak atas tanahnya sendiri. Jika benar terdapat tiang listrik berdiri tanpa izin dan tanpa kompensasi, maka itu wajib dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas pernyataan organisasi tersebut.
Laskar Merah Putih juga meminta pemerintah daerah, instansi pertanahan, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh titik pemasangan tiang listrik yang diduga bermasalah di wilayah Deli Serdang.
Warga Diminta Segera Ambil Langkah Hukum
Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melakukan langkah antisipatif dan penguatan bukti hukum, antara lain:
- Mendokumentasikan posisi tiang listrik yang berdiri di atas lahan milik pribadi;
- Menyiapkan dokumen sah kepemilikan tanah;
- Mengajukan surat klarifikasi resmi kepada pihak PLN setempat;
- Menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil dan terbuka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai dapat menjadi preseden nasional terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum didesak segera bertindak agar kepentingan pembangunan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak rakyat. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar