-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Defiyan Cori Soroti Carut-Marut Distribusi BBM Subsidi: “BPH Migas Jangan Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina”

Senin, 11 Mei 2026 | Senin, Mei 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-10T20:42:01Z


CNEWS, Jakarta — Kelangkaan dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang kembali terjadi di sejumlah daerah mulai memantik kritik keras dari berbagai kalangan. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, secara terbuka menyoroti lemahnya pengawasan distribusi energi nasional dan mempertanyakan keseriusan BPH Migas dalam menjalankan mandat negara.


Menurut Defiyan, publik selama ini terlalu mudah diarahkan untuk menyalahkan Pertamina setiap kali terjadi kelangkaan BBM di lapangan, padahal secara regulasi perusahaan pelat merah itu hanya berperan sebagai operator distribusi, bukan pengendali kebijakan hilir migas nasional.


“Jangan setiap terjadi antrean panjang lalu yang disalahkan selalu Pertamina. Publik harus memahami bahwa yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan distribusi BBM adalah BPH Migas. Mereka yang wajib memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak bocor,” tegas Defiyan di Jakarta, Minggu (10/5).


Pernyataan itu muncul menyusul terjadinya antrean panjang BBM di sejumlah SPBU di Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026 yang sempat memicu kepanikan masyarakat. Kondisi tersebut disebut Defiyan bukan persoalan baru, melainkan pola lama yang terus berulang tanpa solusi konkret dari pemerintah.


Ia bahkan menilai negara terkesan gagal mengantisipasi potensi kekacauan distribusi energi di daerah, terutama setelah kebijakan pembatasan kuota BBM subsidi mulai diperketat pada 2026.


“Ini bukan kejadian pertama. Fenomena antrean BBM sudah berulang sejak beberapa tahun terakhir. Artinya ada persoalan serius dalam tata kelola hilir migas kita yang tidak pernah benar-benar dibenahi,” ujarnya.


Defiyan menegaskan, pemerintah harus segera memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui langkah konkret, termasuk menghidupkan kembali razia migas terpadu yang sebelumnya pernah dilakukan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia solar dan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.


Menurutnya, disparitas harga yang cukup tinggi antara solar subsidi dan non-subsidi membuka ruang besar terjadinya penyalahgunaan distribusi di lapangan. Situasi tersebut diperparah dengan kebijakan pembatasan kuota yang dinilai justru berpotensi menciptakan kelangkaan buatan.


“Ketika harga subsidi dan non-subsidi timpang jauh, maka selalu ada potensi permainan distribusi. Ditambah lagi pembatasan kuota, ini bisa memicu kelangkaan di lapangan. Negara harus berani mengusut apakah ada unsur permainan atau tidak,” katanya.


Ia juga menyoroti keputusan pemerintah yang menurunkan kuota BBM subsidi pada 2026 di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap energi murah. Berdasarkan data yang dipaparkannya, kuota Pertalite tahun 2026 turun menjadi 29,27 juta kiloliter atau berkurang 6,28 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara kuota solar subsidi juga turun menjadi 18,64 juta kiloliter atau berkurang 1,32 persen.


Padahal, lanjut Defiyan, pemerintah masih mengalokasikan subsidi dan kompensasi energi dalam jumlah sangat besar. Pada 2025 misalnya, total anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp498,8 triliun.


Ironisnya, anggaran jumbo tersebut belum mampu menjamin distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran di lapangan.


“Negara menghabiskan ratusan triliun rupiah untuk subsidi energi, tetapi masyarakat masih harus antre panjang mencari BBM. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan distribusi,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut.


Defiyan juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada petugas SPBU atau sopir pengangkut BBM semata. Menurutnya, akar persoalan harus dibongkar hingga ke level pengusaha dan pihak yang diduga bermain dalam distribusi kuota BBM subsidi.


“Tidak akan selesai kalau yang ditangkap hanya operator lapangan atau pekerja SPBU. Negara harus berani menyentuh aktor utama yang diduga mengendalikan distribusi dan mengambil keuntungan dari kekacauan ini,” ujarnya tajam.


Ia menilai, selama ini negara cenderung membebankan pengawasan distribusi BBM kepada aparat kepolisian, padahal secara kewenangan pengaturan kuota dan distribusi berada di tangan BPH Migas.


Meski begitu, Defiyan tetap meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk aktif menindak dugaan penyelewengan BBM subsidi di lapangan, terutama jika ditemukan praktik penimbunan, pengoplosan, atau distribusi ilegal yang merugikan masyarakat.


Dalam keterangannya, Defiyan menegaskan bahwa kewenangan BPH Migas sebenarnya telah diatur jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari PP Nomor 36 Tahun 2004 yang diperbarui melalui PP Nomor 30 Tahun 2009 hingga Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018.


Karena itu, ia meminta pemerintahan Prabowo Subianto untuk tidak menutup mata terhadap persoalan distribusi energi yang berpotensi memicu keresahan sosial dan gangguan ekonomi nasional.


“Kelangkaan BBM bukan sekadar soal antrean di SPBU. Ini menyangkut stabilitas ekonomi rakyat, biaya distribusi barang, inflasi, hingga kepercayaan publik terhadap negara. Presiden harus memastikan distribusi BBM berjalan normal dan tidak dikuasai permainan mafia energi,” pungkasnya.

Reporter: Edo
Sumber: Humas MIO Indonesia DKI Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update