Operasi Besar Yang Menyita Perhatian Publik Berubah Sunyi.
CNEWS | Tebingtinggi, Sumatera Utara — Publik Sumatera Utara kembali dipertontonkan wajah buram penegakan hukum. Dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat mengguncang lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi kini mendadak senyap tanpa arah, tanpa penjelasan, dan tanpa kepastian hukum.
Tidak ada konferensi pers.
Tidak ada penetapan tersangka tambahan.
Tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat.
Padahal sebelumnya, operasi yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut itu disebut menyeret pejabat penting di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi terkait dugaan praktik “success fee” proyek jaringan internet pemerintah.
Kini, kasus yang sempat menyita perhatian publik itu seperti hilang ditelan bumi.
OTT yang Mengguncang Pemko Tebingtinggi
Operasi senyap tersebut berlangsung pada pertengahan April 2026. Tim penyidik bergerak cepat sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari dengan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait proyek pengadaan berbasis E-Katalog di lingkungan Diskominfo.
Sorotan utama mengarah kepada Nur Erdian Ritonga (27), pejabat yang saat itu menjabat di bidang komunikasi Diskominfo Tebingtinggi. Ia diduga diamankan bersama pihak swasta yang disebut berkaitan dengan vendor penyedia layanan internet.
Kasus ini langsung menjadi perhatian luas karena Erdian disebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan Kota Tebingtinggi. Selain disebut sebagai kerabat dekat elite pemerintahan daerah, ia juga dikabarkan pernah menjadi ajudan pejabat penting di Sumatera Utara pada periode sebelumnya.
Situasi itu membuat publik menilai kasus ini bukan sekadar perkara biasa, melainkan berpotensi menyentuh jaringan kekuasaan dan kepentingan yang lebih besar.
Penggeledahan Besar-Besaran, Tapi Perkara Mendadak Senyap
Puncak perhatian publik terjadi saat penyidik Tipidkor Polda Sumut melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Diskominfo Tebingtinggi di Jalan Imam Bonjol pada Kamis, 16 April 2026.
Sekitar delapan hingga sembilan personel penyidik datang menggunakan dua kendaraan sekitar pukul 17.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi hampir lima jam kemudian.
Sejumlah ruangan strategis disisir aparat. Dokumen proyek, koper, hingga perangkat komunikasi pegawai terlihat dibawa keluar dari kantor tersebut.
Wartawan yang berada di lokasi menyaksikan langsung aktivitas penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari. Warga sekitar pun sempat berkerumun karena operasi tersebut berlangsung tertutup namun intensif.
Namun ironisnya, setelah operasi besar yang menyita perhatian publik itu, perkara justru berubah sunyi.
Tidak ada perkembangan resmi yang diumumkan.
Kadis Kominfo Sempat Bantah, Lalu Akui Ada OTT
Perhatian publik semakin tajam setelah muncul perubahan pernyataan dari Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi, Ghazali Rahman.
Pada awal mencuatnya kabar OTT, Ghazali sempat membantah dan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks. Namun beberapa jam kemudian, usai mendampingi pemeriksaan di kantor Diskominfo, ia justru mengakui adanya pegawai yang diamankan aparat.
“Benar memang ada OTT atas nama anggota saya, Erdian.”
Ghazali juga mengungkap bahwa dugaan perkara berkaitan dengan praktik “success fee” provider internet untuk proyek anggaran mendatang.
Pernyataan itu menjadi indikasi awal adanya dugaan permainan proyek digital pemerintah daerah.
Namun setelah pengakuan tersebut, publik kembali dibuat bingung karena tidak ada lagi penjelasan lanjutan dari aparat maupun pihak pemerintah daerah.
Dugaan Praktik Lama di Balik Sistem Digital
Kasus ini membuka ironi besar dalam tata kelola pengadaan pemerintah.
Sistem E-Katalog yang selama ini dipromosikan sebagai instrumen transparansi dan antikorupsi justru diduga disusupi praktik lama: pengaturan proyek, permainan vendor, hingga pembagian fee.
Dalam berbagai perkara korupsi pengadaan di Indonesia, pola “success fee” kerap menjadi pintu masuk praktik suap dan pengondisian pemenang proyek.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik birokrasi, melainkan dugaan korupsi terstruktur dalam proyek digitalisasi pemerintah daerah.
Apalagi sektor teknologi informasi dikenal sebagai salah satu bidang dengan nilai anggaran besar namun rawan pengawasan karena spesifikasi teknisnya sulit dipahami publik.
Publik Mulai Curiga: Ada yang Sedang Dilindungi?
Mandeknya informasi perkara kini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Mengapa kasus yang sebelumnya begitu terbuka mendadak senyap?
Mengapa tidak ada perkembangan resmi?
Apakah penyidikan masih berjalan, atau justru mulai melemah ketika perkara menyentuh lingkar kekuasaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu terus berkembang di tengah publik Sumatera Utara.
Sejumlah kalangan menilai, diamnya aparat justru memicu spekulasi liar dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka aparat wajib menyampaikan klarifikasi resmi.
Sebaliknya, jika penyidikan masih berjalan, publik juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara tersebut.
Ujian Besar Polda Sumut
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas dan independensi penegakan hukum di Sumatera Utara
.
Publik menunggu apakah penyidikan benar-benar akan dibuka secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, atau justru berhenti di level tertentu.
Sebab hingga hari ini, belum ada kejelasan resmi mengenai:
status hukum pihak-pihak yang diamankan,
hasil pengembangan penyidikan,
dugaan aliran dana,
maupun kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik proyek tersebut.
Padahal kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat dan menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran publik dalam proyek digital pemerintah daerah.
Jangan Biarkan Kasus Menguap
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara ini menguap tanpa kepastian.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penggeledahan dan sensasi OTT. Publik membutuhkan transparansi, keberanian, dan kepastian hukum.
Jika memang ada tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih.
Namun jika perkara tidak terbukti, maka aparat juga wajib menjelaskan secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hukum bisa melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konferensi pers resmi dari Polda Sumatera Utara terkait perkembangan terbaru perkara dugaan OTT Diskominfo Tebingtinggi tersebut.
( TIm)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar