CNEWS | Kota Jantho, Aceh — Gelombang keresahan diam-diam mulai mengguncang internal birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Di balik slogan disiplin aparatur dan peningkatan pelayanan publik, muncul suara-suara protes dari aparatur sipil negara (ASN) yang merasa dibebani kewajiban kerja semakin berat, namun hak kesejahteraan mereka justru belum memperoleh kepastian.
Kebijakan jam kerja penuh dari pukul 08.30 WIB hingga 17.15 WIB kini menjadi sorotan tajam di lingkungan pemerintahan Aceh Besar. Para pegawai mengaku diwajibkan berada di kantor hampir sembilan jam setiap hari dengan sistem absensi elektronik yang semakin ketat, sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang makan yang selama ini menjadi penopang kebutuhan harian ASN disebut belum jelas pencairannya
.
Kondisi itu memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk pengamat sosial budaya, yang menilai pemerintah daerah terlalu menonjolkan penegakan disiplin birokrasi namun belum menunjukkan keseriusan yang sama dalam memenuhi hak-hak pegawai.
Pengamat Sosial Budaya, M Nur, mengungkapkan dirinya menerima banyak keluhan dari ASN Aceh Besar terkait tekanan kerja yang dinilai semakin tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
“ASN bukan robot. Mereka dituntut hadir penuh, absensi diperketat, bekerja hampir sembilan jam setiap hari, tetapi kepastian TPP dan uang makan justru belum jelas. Ini memunculkan tekanan psikologis dan ekonomi di internal birokrasi,” ujarnya di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, disiplin memang penting dalam reformasi birokrasi, namun pemerintah tidak boleh hanya menitikberatkan kewajiban pegawai tanpa memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi secara adil.
“Kalau pemerintah menuntut profesionalisme ASN, maka pemerintah juga wajib profesional dalam memenuhi hak pegawai. Jangan hanya kewajiban yang ditegakkan, sementara hak dibiarkan menggantung,” katanya.
Jam Kerja Ketat, Absensi Elektronik Jadi Sorotan
Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 27 Ayat (1), ASN di lingkungan Pemkab Aceh Besar menjalani lima hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan ketentuan jam masuk pukul 08.30 WIB dan jam pulang pukul 17.15 WIB.
Dalam aturan tersebut, pegawai dianggap tepat waktu apabila melakukan absensi masuk sebelum pukul 08.30 WIB dan absensi pulang pada pukul 17.15 WIB. Sementara pegawai yang melakukan absensi masuk antara pukul 08.30 hingga 10.00 WIB dikategorikan terlambat, dan pegawai yang melakukan absensi pulang sebelum pukul 17.15 WIB dinilai cepat pulang.
Penerapan absensi elektronik dan pengawasan ketat di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) disebut membuat ruang toleransi terhadap keterlambatan semakin kecil. Sejumlah ASN mengaku kini harus berada di kantor sepanjang hari meskipun beban operasional pribadi mereka meningkat.
“Banyak pegawai sekarang harus menanggung sendiri biaya makan, transportasi, bahkan kebutuhan kerja harian. Sementara TPP dan uang makan belum jelas. Ini yang memicu keresahan,” ungkap salah seorang ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Beban Transportasi Menuju Kota Jantho Dinilai Memberatkan
Keluhan ASN tidak hanya berkaitan dengan jam kerja dan kesejahteraan. Persoalan geografis dan biaya transportasi menuju pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho juga menjadi sorotan serius.
Banyak ASN yang berdomisili di Banda Aceh maupun kawasan Lambaro mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan setiap hari untuk perjalanan menuju kantor. Sebagian pegawai bahkan harus berangkat sejak subuh agar tidak terlambat melakukan absensi elektronik.
“Transportasi ke Kota Jantho sangat memberatkan bagi pegawai yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan. Biaya bensin meningkat, waktu habis di jalan, sementara kompensasi kesejahteraan belum jelas,” ujar sumber internal birokrasi.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperbesar tekanan ekonomi ASN, terutama di tengah kenaikan biaya hidup dan kebutuhan rumah tangga.
Kritik terhadap Arah Kebijakan Birokrasi
Situasi ini kini berkembang menjadi pembicaraan luas di internal pemerintahan Aceh Besar. Sejumlah pegawai mulai mempertanyakan arah kebijakan birokrasi daerah yang dianggap lebih fokus membangun citra kedisiplinan dibanding memperkuat kesejahteraan aparatur.
Pengamat menilai, jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa solusi konkret, maka dapat berdampak pada moral birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
“Jangan sampai ASN hanya dijadikan alat mengejar citra pemerintahan disiplin, sementara kondisi pegawai di lapangan semakin tertekan secara ekonomi dan psikologis. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara utuh,” tegas M Nur.
Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya diukur dari tingkat kehadiran pegawai dan ketatnya absensi elektronik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menciptakan lingkungan kerja yang sehat, manusiawi, dan berkeadilan.
“Pemerintah daerah tidak bisa hanya bicara disiplin dan pelayanan publik, tetapi menutup mata terhadap kesejahteraan aparatur. Kalau hak pegawai terus diabaikan, maka stabilitas birokrasi bisa terganggu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait kepastian pencairan TPP maupun uang makan ASN yang menjadi sorotan para pegawai. (TIM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar