-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Aset Pemda Diduga Disewakan Bertahun-Tahun, Birokrasi Jakarta Barat Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 07 Mei 2026 | Kamis, Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T07:30:04Z


CNEWS, Jakarta — Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sebuah lahan yang disebut telah dibeli pemerintah melalui instansi Bina Marga sejak tahun 2017 di kawasan Jalan Kembang Kerep, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga masih dikuasai pihak tertentu dan disewakan secara ilegal hingga saat ini.


Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada sejumlah instansi terkait justru menemui jalan buntu. Sikap tertutup birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dinilai semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai pengawasan aset daerah dan transparansi pelayanan informasi publik.


Selama beberapa hari terakhir, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Suku Badan (Suban) Bina Marga Jakarta Barat terkait status lahan tersebut. Namun, pejabat yang berwenang disebut sulit ditemui. Jawaban normatif seperti “sedang rapat”, “ke lapangan”, hingga “sudah ada janji?” terus berulang setiap kali wartawan mencoba memperoleh penjelasan resmi.


Situasi serupa juga terjadi di lingkungan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Selama lebih dari dua pekan, permintaan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran bangunan dan status lahan tidak kunjung mendapatkan respons substantif dari pihak terkait.


Awak media bahkan mengaku diarahkan dari satu petugas ke petugas lainnya tanpa kepastian siapa pejabat yang dapat memberikan informasi kepada publik. Kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya sikap tidak terbuka terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.


Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, cepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat.


Selain itu, kerja jurnalistik juga dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.


Dugaan Penyewaan Aset Negara


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan di Jalan Kembang Kerep tersebut diduga telah dibebaskan atau dibeli menggunakan anggaran negara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bina Marga sejak tahun 2017.


Namun hingga kini, aset yang semestinya berada dalam penguasaan penuh pemerintah daerah itu disebut masih dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan komersial. Dugaan praktik penyewaan lahan kepada pihak lain pun mencuat.


Nilai sewa yang beredar disebut mencapai Rp35 juta hingga Rp37 juta. Aktivitas penyewaan tersebut diduga berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas maupun penertiban dari instansi terkait.


Apabila dugaan itu benar, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut lemahnya pengamanan aset daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebab, aset yang dibeli menggunakan uang rakyat semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan menjadi ladang keuntungan pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap seluruh aset negara maupun daerah agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal.


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bina Marga maupun instansi terkait mengenai status pengamanan aset tersebut, termasuk langkah hukum atau penertiban yang akan dilakukan.


Transparansi Dipertanyakan


Rangkaian temuan tersebut memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan aset pemerintah dan buruknya respons birokrasi terhadap pengawasan publik.


Minimnya keterbukaan informasi dari instansi pemerintah dikhawatirkan menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Padahal, pengawasan masyarakat dan media merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai pemerintah daerah seharusnya responsif terhadap laporan masyarakat maupun temuan media, terutama yang berkaitan dengan aset negara dan potensi kerugian daerah.


Media, sebagai pilar demokrasi, memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan pengelolaan anggaran, aset, dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan hukum.


Hingga saat ini, pihak Suban Bina Marga maupun Sudin CKTRP Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyewaan aset milik pemerintah daerah tersebut maupun persoalan bangunan yang disebut bermasalah di wilayah Jakarta Barat.

Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta Utara
Reporter : Irma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update