-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan HUT Kemerdekaan RI

Iklan HUT Kemerdekaan

GEBYAR LELANG BPA HARI KETIGA: ASET SITAAN DAN BARANG RAMPASAN KEJARI SANGGAU, SINTANG, KETAPANG DILELANG TERBUKA

Rabu, 12 Agustus 2026 | Rabu, Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T14:14:57Z

CNEWS PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT  — Gerakan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari ketiga, Rabu, 12 Agustus 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui bidang pemulihan aset memantau langsung pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.


Program ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengoptimalkan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan negara, sekaligus mendorong pemulihan nilai aset dan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


SANGGAU: DUA PICK-UP TERJUAL RP156,9 JUTA


Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang.

Daihatsu Gran Max Pick Up dengan nilai limit Rp78.704.000 terjual Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta.

Sementara kendaraan Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai limit Rp52.703.000 berhasil terjual Rp65.203.000 dengan sembilan peserta.

Total hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000.


Persaingan penawaran tersebut menunjukkan adanya minat peserta terhadap aset yang dilelang sekaligus membuka peluang optimalisasi nilai aset melalui mekanisme kompetitif.


SINTANG: EMPAT OBJEK EMAS TEMBUS RP275 JUTA


Di Kejaksaan Negeri Sintang, empat objek emas berhasil terjual dengan total nilai Rp275.020.000.

Rinciannya:

Emas 2,5 gram kadar 18 karat: dari Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000.

Emas 49,06 gram: dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000.

Emas 55,44 gram: dari Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000.

Emas 53,81 gram: dari Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000.

Dengan demikian, total nilai awal empat objek tersebut sekitar Rp213,12 juta dan meningkat menjadi Rp275,02 juta melalui proses penawaran.


Namun, tidak seluruh objek di Sintang berhasil terjual. Sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti, serta paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang, belum memperoleh penawar hingga batas waktu lelang.


KETAPANG: OBJEK EMAS BELUM MENDAPAT PENAWAR


Sementara di Kejaksaan Negeri Ketapang, dua kelompok objek berupa 81 lempengan/butiran emas berbagai ukuran dengan total berat 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran sampai batas waktu pelaksanaan lelang.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang tidak selalu berujung pada penjualan seluruh objek. Barang yang belum mendapatkan penawar tetap memerlukan proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


KEJATI KALBAR: PEMULIHAN ASET HARUS TRANSPARAN DAN AKUNTABEL


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau.


Kegiatan tersebut diarahkan untuk memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan, apabila memenuhi ketentuan untuk dilelang, dijual melalui mekanisme yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Gerakan Lelang Serentak bukan sekadar aktivitas menjual barang sitaan atau barang rampasan. Program ini merupakan bagian dari pemulihan nilai aset, dengan hasil penjualan yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.


TOTAL PENJUALAN SEMENTARA RP431,927 JUTA


Dari dua satuan kerja yang mencatat objek berhasil terjual, yakni Kejari Sanggau dan Kejari Sintang, nilai transaksi yang dilaporkan mencapai Rp431.927.000.


Angka tersebut menjadi gambaran konkret bahwa optimalisasi aset melalui lelang terbuka dapat menghasilkan nilai ekonomi sekaligus memberikan ruang kompetisi bagi masyarakat sebagai peserta lelang.


Namun, transparansi tetap menjadi faktor utama. Publik berkepentingan mengetahui status barang, dasar kewenangan lelang, nilai limit, hasil penawaran, pemenang, hingga penyetoran hasil lelang kepada negara sesuai mekanisme yang berlaku.


Kejati Kalbar menyatakan pemantauan akan terus dilakukan agar proses pemulihan aset berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat. ( Amir Hamzah).


Berdasarkan keterangan resmi Penkum Kejati Kalbar, Pontianak, 12 Agustus 2026.

I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.

Kasi Penkum Kejati Kalbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update