CNEWS | SERDANG BEDAGAI, MEDAN — Proyek pembangunan jaringan irigasi di Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang merupakan bagian dari program pemerintah di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, menjadi perhatian publik setelah kondisi fisik pekerjaan di lapangan dipertanyakan.
Sebelumnya, CNEWS menyoroti dugaan bahwa sebagian pekerjaan irigasi tersebut belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan dan berpotensi menimbulkan persoalan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan perencanaan, volume, mutu material maupun spesifikasi teknis dalam kontrak.
Namun, tudingan bahwa pekerjaan tersebut mangkrak atau gagal konstruksi dibantah tegas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP SDA 3 BBWS Sumatera II, Sulastri.
Menurut Sulastri, pekerjaan tersebut tidak dapat disebut mangkrak, karena pelaksanaannya masih berada dalam periode pekerjaan sebagaimana kontrak.
“Tidak benar mangkrak. Awal kontrak tanggal 15 Juli 2026,” tegas Sulastri.
BBWS: Pekerjaan Dilaksanakan Secara Swakelola
Sulastri menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi).
Program tersebut bertujuan meningkatkan kinerja layanan dan mutu jaringan irigasi desa melalui pola swakelola serta pemberdayaan masyarakat. Infrastruktur yang dibangun diharapkan mampu memperlancar distribusi air ke lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“P3-TGAI adalah meningkatkan kinerja layanan dan mutu jaringan irigasi desa secara swakelola dan berbasis pemberdayaan masyarakat untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani,” jelas Sulastri.
Ia menerangkan, pembangunan tersebut diarahkan untuk memperbaiki, merehabilitasi maupun membangun jaringan irigasi tersier sehingga aliran air menuju persawahan dapat berjalan lebih baik.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh Kelompok Tani Makmur Bersinar berdasarkan usulan masyarakat.
Menurut pihak BBWS, pola tersebut dipilih karena kelompok tani setempat dianggap lebih memahami kondisi lokasi, kebutuhan jaringan irigasi serta karakteristik persawahan yang menjadi sasaran pembangunan.
Bantah Tidak Sesuai Spesifikasi
Menanggapi dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, Sulastri juga membantahnya.
Ia menyatakan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta gambar konstruksi yang telah ditetapkan.
“Tentang adanya dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, tidak benar. Pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan bangunan konstruksi dengan RAB dan gambar yang dikerjakan,” ujarnya.
Meski membantah adanya persoalan tersebut, pihak BBWS menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan dan kami akan segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Kami berharap CNEWS dapat menjadi mitra dalam penyampaian informasi,” tegas Sulastri.
CNEWS: Bantahan Harus Diikuti Verifikasi Lapangan
CNEWS mencatat bantahan dari PPK OP SDA 3 BBWS Sumatera II tersebut sebagai bagian penting dari keberimbangan pemberitaan.
Namun, persoalan tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa proyek tidak mangkrak.
Kunci persoalannya adalah bukti fisik dan administrasi pekerjaan.
Apabila benar awal kontrak dimulai pada 15 Juli 2026, maka status pekerjaan harus dapat dibuktikan melalui dokumen kontrak, jadwal pelaksanaan, progres fisik, laporan kemajuan, dokumentasi pekerjaan, serta hasil pemeriksaan lapangan.
Terlebih, informasi awal yang diterima redaksi menyebut adanya masa pelaksanaan sekitar 45 hari, sementara keterangan PPK menyebut tanggal kontrak berakhir pada 31 Juli 2026 dan masih dimungkinkan adanya adendum berdasarkan kondisi pekerjaan.
Karena itu, publik berhak mengetahui secara terang: apakah kontrak benar berakhir 31 Juli 2026, apakah terdapat adendum resmi, kapan pekerjaan dinyatakan selesai, dan berapa progres fisik aktualnya.
Jika memang telah dilakukan adendum, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan status pekerjaan kepada masyarakat agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Nilai Anggaran Juga Harus Diperjelas
Selain status pekerjaan, CNEWS menilai informasi mengenai nilai kontrak juga perlu diklarifikasi secara terbuka.
Informasi awal yang diterima redaksi menyebut angka Rp195.000.000, namun penulisan nominal dalam dokumen/informasi yang diterima redaksi sebelumnya belum cukup jelas untuk dijadikan dasar memastikan nilai kontrak secara akurat.
Karena itu, CNEWS tidak menjadikan angka tersebut sebagai angka final sebelum memperoleh konfirmasi dan dokumen resmi dari BBWS Sumatera II.
Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas nilai kontrak, kelompok penerima/pelaksana, pekerjaan yang harus dibangun, volume pekerjaan, sumber anggaran, jangka waktu pelaksanaan, progres fisik, pembayaran, hingga hasil pemeriksaan pekerjaan.
Jangan Ada Benturan Antara Dokumen dan Kondisi Lapangan
Sorotan terhadap proyek irigasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak pelaksana.
Sebaliknya, kritik tersebut harus menjadi instrumen kontrol publik agar setiap rupiah uang negara menghasilkan infrastruktur yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Apabila dokumen menyatakan pekerjaan sesuai spesifikasi, tetapi kondisi fisik di lapangan menunjukkan sebaliknya, maka diperlukan pemeriksaan teknis.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan BBWS membuktikan bahwa pekerjaan memang sesuai perencanaan dan masih dalam tahapan pelaksanaan yang sah, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Dokumen dan kondisi lapangan harus berbicara dengan bahasa yang sama: data, volume, mutu dan hasil pekerjaan.
CNEWS Dorong Pemeriksaan Terbuka
CNEWS mendorong BBWS Sumatera II segera melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana disampaikan PPK OP SDA 3.
Pemeriksaan tersebut idealnya mencakup:
kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB dan gambar;
mutu serta spesifikasi material;
kondisi fisik bangunan irigasi;
fungsi jaringan terhadap kebutuhan persawahan;
progres pekerjaan;
kesesuaian waktu pelaksanaan;
keberadaan dan dasar hukum adendum apabila memang ada;
administrasi pembayaran berdasarkan progres pekerjaan; serta
dokumentasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian pekerjaan.
Jika pemeriksaan menyatakan pekerjaan memenuhi seluruh ketentuan kontrak, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjawab keraguan masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus dilakukan perbaikan atau tindakan sesuai ketentuan peraturan dan kontrak yang berlaku.
Kritik Boleh Tajam, Verifikasi Harus Akurat
CNEWS menegaskan prinsip pemberitaan tetap berpegang pada akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
Pernyataan BBWS Sumatera II dalam pemberitaan ini merupakan klarifikasi resmi terhadap pemberitaan sebelumnya dan sekaligus menjadi bagian dari proses verifikasi jurnalistik.
CNEWS tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi kegagalan konstruksi, penyimpangan anggaran, maupun pelanggaran hukum.
Justru karena belum boleh ada kesimpulan sepihak, maka pemeriksaan teknis dan keterbukaan dokumen menjadi penting.
Masyarakat petani berhak mendapatkan jaringan irigasi yang berkualitas. Negara berhak memastikan anggaran publik digunakan sesuai tujuan. Dan publik berhak memperoleh informasi yang benar mengenai setiap proyek yang menggunakan uang negara.
CNEWS akan terus membuka ruang klarifikasi bagi BBWS Sumatera II, PPK OP SDA 3, Kelompok Tani Makmur Bersinar, konsultan/pengawas, pelaksana, maupun pihak terkait lainnya, serta siap memuat hasil pemeriksaan resmi apabila telah tersedia. ( Anto/Juntak/Red).
.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar