-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

GEGER ! Kasus Tuduhan Pencurian Telur di Deli Serdang Berbalik Arah: Keluarga Teriak Intimidasi, Dugaan Masuk Rumah Tanpa Izin Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 07 Mei 2026 | Kamis, Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T13:15:06Z


CNEWS SUMATERA UTARA | Deli Serdang — Penanganan dugaan kasus pencurian telur di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini berubah menjadi polemik serius yang memicu perhatian publik. Bukan hanya soal dugaan pencurian, tetapi juga menyangkut dugaan tindakan intimidatif, pelanggaran hak privasi warga, hingga tudingan perlakuan semena-mena terhadap keluarga terduga pelaku.


Kasus ini bahkan berkembang menjadi laporan balik ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan tanpa izin, yang dinilai mencederai prinsip hukum dan hak asasi manusia.


Di tengah sorotan masyarakat, keluarga Nurhamzah alias Kusay menilai proses yang mereka alami lebih menyerupai penghakiman sosial dibanding penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.


OLAH TKP PICU KETEGANGAN, KELUARGA MERASA DIHAKIMI


Rabu (6/5/2026), aparat dari Polresta Deli Serdang melalui SPKT melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Faridah, ibu dari Nurhamzah alias Kusay, warga yang dituduh terlibat dalam dugaan pencurian telur.


Proses tersebut turut disaksikan oleh pendamping keluarga dari DPP-FMI (Forum Masyarakat Indonesia), Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, bersama sejumlah awak media.


Namun, pelaksanaan olah TKP justru membuka luka dan keberatan baru dari pihak keluarga. Mereka mengaku mengalami tekanan mental, rasa malu di lingkungan sekitar, hingga trauma psikologis akibat penanganan perkara yang dianggap berlebihan.


Keluarga menilai, hingga kini belum ada putusan pengadilan maupun alat bukti kuat yang dapat membuktikan keterlibatan Nurhamzah secara sah, namun stigma sosial telanjur melekat di tengah masyarakat.


“ANAK SAYA DIPERLAKUKAN SEPERTI PENJAHAT BESAR”


Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Faridah mengungkapkan rasa kecewa mendalam terhadap perlakuan yang diterima keluarganya.


Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya telah berkembang menjadi tekanan sosial yang menghancurkan martabat keluarga kecil mereka.


“Kami ini rakyat kecil. Jangan karena hanya tuduhan, anak saya diperlakukan seperti penjahat kelas kakap. Rumah kami dimasuki seenaknya. Mana bukti kuatnya? Sampai sekarang belum ada,” tegas Faridah.


Pernyataan itu menggambarkan keresahan mendalam keluarga yang merasa hak-hak dasarnya sebagai warga negara telah diabaikan.


DUGAAN MASUK RUMAH TANPA IZIN BERUJUNG LAPORAN POLISI


Tidak tinggal diam, Faridah akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan tanpa izin ke Polresta Deli Serdang.

Laporan tersebut tercatat resmi dengan nomor:

STTLP/B/488/V/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 Mei 2026.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.


Saat itu, Faridah sedang berada di dalam rumah ketika mendengar ketukan pintu yang keras. Namun menurut keterangannya, sebelum sempat memberikan izin, seseorang yang dikenal dengan nama HANTEK bersama rekannya disebut langsung masuk ke dalam rumah.


Ketika Faridah bertanya maksud kedatangan mereka, orang tersebut disebut menjawab:


“Kami mencari KUSAY.”

Tidak lama kemudian, Nurhamzah alias Kusay disebut dibawa pergi tanpa penjelasan yang jelas kepada keluarga.


Peristiwa tersebut membuat Faridah merasa ketakutan, keberatan, dan dirugikan secara psikologis maupun sosial.


TIM PENDAMPING SOROTI POTENSI PELANGGARAN HUKUM DAN HAM


Pendamping keluarga dari DPP-FMI, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa.


Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung prinsip due process of law, hak privasi warga negara, serta asas praduga tak bersalah.


Menurutnya, siapapun yang dituduh melakukan tindak pidana tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati.


Ia merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Pasal 257 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait larangan memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengenai perlindungan hak keamanan pribadi dan rumah tangga warga negara.

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila tuduhan dilakukan tanpa dasar yang sah.


Menurut Ahmad Sultoni, penegakan hukum yang tidak berhati-hati berpotensi melahirkan kriminalisasi sosial terhadap warga yang belum tentu terbukti bersalah.


ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DIUJI


Kasus ini kini menjadi sorotan karena dianggap menyentuh persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia: apakah aparat dan masyarakat masih menjunjung asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.


Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Namun dalam praktik di lapangan, keluarga mengaku telah menerima tekanan sosial dan stigma publik jauh sebelum adanya pembuktian hukum.


Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang profesionalisme penanganan perkara di tingkat bawah, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan warga kecil.


DESAKAN TRANSPARANSI DAN PENANGANAN PROFESIONAL


Pihak keluarga bersama tim pendamping kini mendesak Polresta Deli Serdang agar menangani seluruh rangkaian perkara secara transparan, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah.


Mereka meminta aparat tidak bertindak berdasarkan asumsi, tekanan sosial, maupun opini sepihak yang berpotensi merusak nama baik seseorang sebelum adanya keputusan hukum tetap.


Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi keadilan, atau justru menjadi alat tekanan bagi masyarakat kecil yang minim perlindungan.


Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan penanganan laporan kedua belah pihak masih berlangsung di Polresta Deli Serdang. (Red/Tim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update