CNEWS, Jakarta – Gagasan kontroversial “War Tiket Haji” yang dilontarkan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, menuai kritik tajam dari kalangan advokat nasional. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, secara terbuka memperingatkan agar kebijakan publik—terlebih yang menyangkut ibadah umat—tidak dilahirkan secara serampangan tanpa kajian mendalam.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi di sela-sela pelantikan dan penyumpahan advokat DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu (15/04/2026), yang sekaligus menjadi momentum refleksi terhadap tata kelola haji nasional yang dinilai masih sarat persoalan mendasar.
“War Tiket Haji”: Solusi atau Ancaman Ketidakadilan?
Konsep “War Tiket Haji” yang diperkenalkan Mochamad Irfan Yusuf Hasyim merujuk pada skema perebutan kuota haji di luar jalur reguler dengan prinsip first come, first served. Skema ini disebut sebagai alternatif untuk memotong masa tunggu haji reguler yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun.
Namun bagi Luthfi Yazid, pendekatan tersebut justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru.
“Ini bukan sekadar gagasan teknis. Ini menyangkut keadilan akses ibadah. Jika dilepas ke mekanisme ‘siapa cepat dia dapat’, maka yang menang adalah mereka yang punya modal dan koneksi,” tegasnya.
Ia menilai konsep tersebut berisiko mengubah ibadah haji menjadi arena kompetisi bebas yang tidak sehat—bahkan menyerupai perebutan tiket konser—yang jauh dari prinsip keadilan sosial.
Rekam Jejak Buram Tata Kelola HajiKritik DePA-RI tidak berdiri di ruang kosong. Luthfi mengingatkan bahwa tata kelola haji di Indonesia memiliki sejarah panjang persoalan, termasuk dugaan korupsi dan kegagalan perlindungan jamaah.
Sejumlah nama mantan Menteri Agama seperti Said Agil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali, hingga Yaqut Cholil Qoumas pernah terseret dalam polemik pengelolaan haji.
Selain itu, publik juga belum melupakan skandal besar seperti First Travel yang menelantarkan sekitar 63 ribu jamaah umrah tanpa kejelasan keberangkatan, serta kasus Abu Tours yang juga menelan puluhan ribu korban.
“Negara tidak boleh lepas tangan. Ini bukan sekadar bisnis, tapi menyangkut kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dalam menjalankan ibadah,” tegas Luthfi.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pengembalian aset dalam kasus First Travel justru masuk ke kas negara, sementara korban belum mendapatkan solusi yang adil hingga kini.
Potensi Distorsi: Ibadah Jadi Arena Kapitalisasi
Menurut Luthfi Yazid, jika skema “War Tiket Haji” dipaksakan, maka potensi distorsi sangat besar:
Akses haji akan didominasi kelompok berdaya beli tinggi
Muncul praktik percaloan dan jaringan tidak resmi
Tergerusnya prinsip keadilan dan pemerataan
Potensi konflik sosial di tengah masyarakat
“Kalau ini tidak dikaji matang, maka bukan solusi yang lahir, tetapi masalah baru yang lebih kompleks,” ujarnya.
Desakan: Reformasi Total Sistem Haji dan Umrah
Alih-alih meluncurkan kebijakan kontroversial, DePA-RI mendesak pemerintah untuk fokus melakukan pembenahan fundamental terhadap sistem haji dan umrah secara menyeluruh.
Beberapa aspek yang dinilai mendesak untuk diperbaiki meliputi:
Regulasi yang transparan dan akuntabel
Kelembagaan yang profesional dan bebas konflik kepentingan
Sumber daya manusia yang kompeten
Pelayanan jamaah yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesehatan
Luthfi menegaskan bahwa perlindungan jamaah harus dimulai sejak di tanah air, selama perjalanan, hingga kembali ke Indonesia.
Pesan untuk Advokat: Integritas di Atas Segalanya
Dalam kesempatan yang sama di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Luthfi Yazid juga memberikan pesan tegas kepada para advokat DePA-RI yang baru dilantik.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, memperkuat kompetensi hukum, serta membangun jaringan profesional yang kuat dalam menghadapi kompleksitas penegakan hukum di Indonesia.
“Advokat bukan sekadar profesi, tetapi penjaga keadilan. Tanpa integritas, hukum kehilangan maknanya,” ujarnya.
Kesimpulan: Negara Diuji, Keadilan Dipertaruhkan
Polemik “War Tiket Haji” kini menjadi ujian serius bagi pemerintah, khususnya Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan berpihak pada rakyat.
Di tengah sejarah panjang problematika haji dan umrah, publik menuntut lebih dari sekadar wacana—yakni solusi nyata yang menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan menyeluruh bagi jamaah.
Jika tidak, kekhawatiran yang disuarakan Luthfi Yazid bukan tidak mungkin menjadi kenyataan: ibadah suci berubah menjadi ajang kompetisi yang mengabaikan nilai-nilai keadilan.( Megy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar