-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

DIRESMIKAN MEGAH DENGAN ANGGARAN RP1,7 MILIAR, ALUN-ALUN TANJUNG MORAWA KINI MEMPRIHATINKAN

Kamis, 11 Juni 2026 | Kamis, Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T15:59:55Z


Publik Pertanyakan Pengawasan Pemkab Deli Serdang, Dugaan Pemborosan Uang Rakyat Mencuat


CNEWS SUMATERA UTARA | DELI SERDANG – Baru diresmikan kurang dari lima bulan, Alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa yang dibangun menggunakan anggaran daerah senilai Rp1,7 miliar kini menjadi sorotan publik. Kondisi fasilitas publik yang berada di Desa Buntu Bedimbar tersebut ditemukan dalam keadaan memprihatinkan, tidak terawat, bahkan terkesan terbengkalai.


Padahal, proyek yang digadang-gadang sebagai ruang terbuka hijau dan pusat aktivitas masyarakat itu diresmikan secara langsung oleh Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo pada 4 Februari 2026 lalu. Saat itu, peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol hadirnya fasilitas publik yang diharapkan menjadi kebanggaan warga Tanjung Morawa.


Namun realitas di lapangan berbicara lain.


Hasil investigasi awak media pada 10 Juni 2026 menunjukkan berbagai fasilitas di kawasan alun-alun terlihat tidak terurus. Sejumlah area tampak mengalami penurunan kualitas, vegetasi tidak terawat, serta minim aktivitas pengelolaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek yang dibiayai dari uang rakyat.


Anggaran Membengkak, Hasil Dipertanyakan


Berdasarkan data tender resmi, paket pembangunan Alun-alun Tanjung Morawa tercatat dengan Nomor Tender 10081765000 yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang pada 12 September 2025.


Data tersebut menunjukkan pagu awal pekerjaan ditetapkan sebesar Rp1,2 miliar. Namun dalam proses pelaksanaan, total anggaran pembangunan yang terealisasi mencapai Rp1.696.580.000 atau hampir Rp1,7 miliar.


Kenaikan nilai proyek ini kini menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan pasca pembangunan.


"Kalau baru beberapa bulan sudah seperti ini, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan pengawasannya. Jangan sampai uang rakyat habis, tetapi manfaatnya tidak dirasakan," ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.


Bupati Diminta Tidak Menjadi Penonton


Kekecewaan masyarakat tidak hanya tertuju pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga pada lemahnya pengawasan pasca peresmian.


Warga meminta Bupati Deli Serdang segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap seolah tidak mengetahui kondisi aset yang baru saja diresmikan dengan seremoni besar namun kini terkesan ditinggalkan.


Menurut masyarakat, keberadaan alun-alun bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan simbol pelayanan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.


"Jangan sampai peresmian hanya menjadi pencitraan. Setelah pita dipotong, bangunannya dibiarkan rusak dan tidak terurus. Ini menyangkut tanggung jawab kepada rakyat," tegas seorang tokoh masyarakat setempat.


Potensi Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan


Sejumlah regulasi nasional secara tegas mengatur bahwa setiap penggunaan APBD wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dikelola secara akuntabel.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus tepat sasaran, transparan, efektif, dan bertanggung jawab.


Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah menjaga, mengelola, serta memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan publik secara berkelanjutan.


Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur adanya kewajiban pengawasan dan masa pemeliharaan terhadap pekerjaan konstruksi yang telah selesai dilaksanakan.


Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian kualitas pekerjaan, lemahnya pengawasan, atau indikasi kerugian keuangan daerah, maka aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Transparansi dan Audit Menjadi Tuntutan Publik


Meningkatnya sorotan terhadap kondisi Alun-alun Tanjung Morawa mendorong munculnya tuntutan agar dilakukan audit terbuka terhadap pelaksanaan proyek tersebut.


Masyarakat meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang membuka secara transparan dokumen pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap masa pemeliharaan.


Publik menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah.


Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Apakah kondisi Alun-alun Tanjung Morawa akan segera diperbaiki dan dipulihkan fungsinya sebagai ruang publik, atau justru menjadi contoh baru bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah kehilangan manfaatnya hanya beberapa bulan setelah diresmikan.


CNEWS akan terus menelusuri fakta, dokumen, dan pihak-pihak terkait guna memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat dalam proyek pembangunan ini. ( Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update