Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

SKANDAL KAPAL INTERNASIONAL TERKUAK DI INDONESIA: ADVOKAT Rusdinur GUGAT DUGAAN “DOUBLE SELLING”, PN TANGERANG DIUJI TEGAKKAN HUKUM MARITIM

Kamis, 16 April 2026 | Kamis, April 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T03:09:53Z


CNEWS, Jakarta – Sengketa kapal lintas negara dengan nilai miliaran rupiah mengguncang dunia hukum maritim nasional. Advokat Rusdinur, SH., MH., resmi menggugat dugaan praktik “double selling” (penjualan ganda) atas kapal internasional di Pengadilan Negeri Tangerang, sebuah perkara yang kini menjadi sorotan serius karena menyangkut kredibilitas sistem hukum Indonesia di mata global.


Bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan asal Singapura, Eastpec Oil Trading Pte Ltd, Rusdinur mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sekaligus permohonan sita jaminan terhadap kapal Xin Hai Yun 88 (IMO: 1107570) yang kini diduga berada di wilayah Indonesia dalam status kepemilikan yang dipersoalkan.



Kronologi Transaksi: Dari China ke Indonesia, Berujung Sengketa


Dalam dokumen gugatan, Rusdinur memaparkan kronologi rinci yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam transaksi internasional tersebut.


Pada 25 November 2024, kliennya disebut telah membeli kapal dari seorang warga negara China, Jiang Zaibao, dengan nilai transaksi mencapai 2,9 juta yuan. Transaksi dilakukan secara sah, namun hingga tenggat waktu yang disepakati, kapal tidak pernah diserahkan kepada pembeli.


Perkara ini kemudian dibawa ke Pengadilan Maritim Ningbo di China. Pada Januari 2026, pengadilan tersebut mengeluarkan putusan yang tegas: penjual wajib menyerahkan kapal atau mengembalikan seluruh dana pembelian.


Namun fakta di lapangan justru membuka babak baru yang lebih kompleks—kapal yang disengketakan itu terlacak telah berada di Indonesia dan bahkan telah berpindah tangan kepada pihak lain.


Dugaan Penjualan Ganda: Transaksi Kedua Lebih Mahal, Legalitas Dipertanyakan


Rusdinur mengungkap bahwa kapal tersebut kini berada dalam penguasaan PT Arghaniaga Panca Tunggal, yang mengklaim memperoleh kapal dari Arrow Ship International Asia Limited dengan nilai transaksi mencapai 8 juta yuan—hampir tiga kali lipat dari harga awal.


“Secara hukum, objek yang sudah diperjualbelikan tidak dapat dijual kembali kepada pihak lain. Jika itu terjadi, maka transaksi berikutnya cacat hukum,” tegas Rusdinur.


Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut mengandung indikasi kuat praktik penjualan ganda yang melanggar prinsip dasar hukum perdata internasional dan berpotensi masuk ke ranah pidana.


Kontroversi Penggantian Bendera: Kapal Sengketa Berubah Jadi ‘Argha 12’


Tidak hanya soal transaksi, polemik semakin memanas setelah kapal tersebut diketahui telah berganti identitas menjadi berbendera Indonesia dengan nama Argha 12.

Menurut Rusdinur, proses administrasi perubahan bendera tetap berjalan meskipun status kepemilikan kapal masih dalam sengketa hukum lintas negara.


“Kami sudah mengajukan permohonan blokir dan keberatan resmi. Namun proses tetap berjalan. Ini berpotensi melegitimasi objek sengketa dan sangat berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.


Praktik ini dinilai dapat membuka celah manipulasi hukum maritim, khususnya dalam konteks registrasi kapal dan pengawasan lintas yurisdiksi.


Tuntutan Hukum: Sita Kapal dan Pembatalan Seluruh Transaksi

Dalam petitumnya di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak penggugat meminta sejumlah hal krusial:

Penetapan Eastpec Oil Trading Pte Ltd sebagai pemilik sah kapal

Pembatalan seluruh transaksi lanjutan yang dianggap tidak sah

Penyitaan kapal sebagai objek sengketa (sita jaminan)

Larangan pengalihan kepemilikan selama proses hukum berlangsung


Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi besar yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, mencakup kerugian materiil, potensi pendapatan yang hilang, hingga kerusakan reputasi bisnis di tingkat internasional.


Ujian Besar Penegakan Hukum Maritim Indonesia


Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa bisnis, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi sistem hukum Indonesia—khususnya dalam menangani perkara lintas negara yang melibatkan aset bergerak seperti kapal.


Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, perkara ini berpotensi:

Menurunkan kepercayaan investor asing

Memunculkan preseden buruk dalam transaksi maritim

Membuka ruang praktik manipulasi kepemilikan aset internasional


“Ini menyangkut integritas hukum kita. Dunia sedang melihat bagaimana Indonesia menegakkan keadilan dalam sengketa internasional,” tegas Rusdinur.


Sorotan Nasional: Antara Kepastian Hukum dan Celah Manipulasi


Dengan kompleksitas yang melibatkan yurisdiksi China, Singapura, dan Indonesia, kasus ini kini menjadi perhatian nasional bahkan internasional.


Publik menanti apakah Pengadilan Negeri Tangerang mampu bersikap independen, objektif, dan tegas dalam memutus perkara yang sarat kepentingan ini.


Satu hal yang pasti: sengketa kapal Xin Hai Yun 88 bukan hanya soal kepemilikan—tetapi tentang masa depan kredibilitas hukum maritim Indonesia di panggung global.( Syh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update