CNEWS, KEDIRI — Tragedi memilukan mengguncang publik nasional. Seorang nenek berinisial S (64) di Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya cucunya sendiri, MAM (4), hingga tewas. Kasus ini membuka wajah kelam kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak tak berdosa.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) petang dan langsung memicu perhatian luas setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban. Bocah malang itu awalnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya, namun kematiannya dinilai tidak wajar karena terdapat luka lebam di sekujur tubuh.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya mengarah pada dugaan kuat adanya tindak kekerasan berat yang dilakukan oleh orang terdekat korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa pelaku menganiaya korban karena emosi yang memuncak akibat sikap korban dan cucu lainnya yang tidak menuruti perintah.
“Pelaku kesal karena korban dan cucunya yang lain tidak mematuhi perintah untuk makan dan tidur siang. Dari situ emosi tersangka memuncak hingga melakukan kekerasan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Dalam kondisi marah, pelaku memukul korban menggunakan sejumlah benda keras yang ada di sekitar rumah. Polisi mengamankan barang bukti berupa gagang sapu, pipa paralon, timba air, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung.
Kekerasan brutal tersebut tidak berhenti di situ. Setelah dianiaya, korban disebut sempat merendam diri di dalam timba berisi air, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh ibu kandungnya yang baru pulang bekerja.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius yang menyebabkan kematian,” tegas Achmad.
Penetapan tersangka terhadap S dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi serta mengantongi alat bukti yang cukup. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi negara dan masyarakat terkait masih maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Alih-alih menjadi tempat perlindungan, rumah justru berubah menjadi ruang paling berbahaya bagi korban.
Para pemerhati perlindungan anak mendesak adanya penguatan pengawasan serta edukasi pengasuhan berbasis empati dan non-kekerasan. Selain itu, peran lingkungan sekitar dinilai krusial dalam mendeteksi dini potensi kekerasan dalam rumah tangga.
Tragedi di Kediri ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cermin kegagalan kolektif dalam melindungi anak sebagai kelompok paling rentan. Negara dituntut hadir tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan
( * ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar