Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Perang Tanah 2.000 Hektare Memanas: Ahliwaris Djintama Sinaga Tolak Damai, Tantang Eksekusi dan Bongkar Dugaan ‘Permainan Kotor’ di Balik PT Kwala Gunung”

Sabtu, 18 April 2026 | Sabtu, April 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-18T05:23:04Z


CNEWS, SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA — Konflik agraria raksasa kembali mengguncang Sumatera Utara. Sengketa lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja dan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kini memasuki fase paling panas: ancaman eksekusi, penolakan keras ahliwaris, hingga dugaan praktik mafia tanah yang mulai terkuak ke publik.


Lahan yang mencakup Desa Mariahombang, Pokan Baru, Bosar Galugur, hingga Bayu Bagasan ini diperebutkan antara ahliwaris keluarga kerajaan marga Sinaga, kelompok penggarap, serta pihak korporasi yang disebut sebagai PT Kwala Gunung.


Ahliwaris Tegas: Ini Tanah Kerajaan, Bukan Ulayat atau Negara


Ahliwaris sah, Jumigan Sinaga, menegaskan bahwa objek sengketa bukan tanah adat ulayat maupun tanah negara, melainkan tanah kerajaan yang memiliki garis sejarah dan hukum jelas.


Menurutnya, tanah tersebut merupakan pemberian langsung Paduka Raja Sangmajadi Sinaga kepada putranya Tuan Djintama Sinaga pada tahun 1937.


“Ini tanah kerajaan dengan alas hak yang sah. Kami punya bukti. Tidak ada satu pihak pun, termasuk perusahaan, yang bisa mengklaim tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Jumigan.


Ia menambahkan, pihak keluarga siap membuka seluruh dokumen sejarah, silsilah, hingga bukti administratif di hadapan hukum.


Instruksi Keras: Stop SKT dan Sertifikat di Lahan Sengketa


Dalam langkah strategis, ahliwaris telah melayangkan pemberitahuan resmi kepada sejumlah kepala desa di wilayah konflik agar:


Tidak menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah)

Tidak mengeluarkan sertifikat dalam bentuk apa pun

Langkah ini diambil untuk mencegah adanya legalisasi sepihak yang diduga kerap menjadi pintu masuk praktik mafia tanah.

Ancaman Eksekusi 1.312 Hektare: Konstatering Jadi Titik Panas

Situasi semakin memanas setelah beredar informasi adanya rapat koordinasi konstatering (pengukuran ulang batas dan luas tanah) seluas 1.312 hektare.


Lahan tersebut dikabarkan akan segera dieksekusi oleh pihak yang mengklaim kemenangan hukum, yakni PT Kwala Gunung.


Konstatering sendiri merupakan tahapan krusial sebelum eksekusi fisik dilakukan — dan dalam banyak kasus, sering menjadi pemicu konflik terbuka di lapangan.


Namun, langkah ini langsung ditentang keras oleh ahliwaris.


“Tidak boleh ada eksekusi di atas tanah milik Djintama Sinaga. Kalau dipaksakan, kami akan lawan dan gugat balik, termasuk terhadap lembaga yang terlibat,” tegas Jumigan.


Dugaan Skandal: Gugatan Dicabut, Aroma ‘Transaksi’ Menguat


Di tengah memanasnya situasi, muncul dugaan serius adanya permainan di balik proses hukum.


Informasi yang dihimpun menyebutkan:


Gugatan yang sebelumnya menghambat eksekusi tiba-tiba dicabut oleh pihak bernama Harefa


Pencabutan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak terkait

Muncul dugaan kuat adanya tekanan atau transaksi terselubung, dengan nama Barita Dolok Saribu ikut disebut dalam pusaran isu

Jika terbukti, skema ini mengarah pada indikasi persekongkolan hukum yang berpotensi merugikan pihak ahliwaris secara sistematis.


Penolakan Damai: Ahliwaris Sebut Tawaran ‘Tidak Masuk Akal’


Menariknya, di tengah konflik yang semakin tajam, upaya damai ternyata pernah dilakukan — namun berakhir buntu.


Jumigan Sinaga mengungkapkan bahwa pihak Barita Dolok Saribu telah dua kali mengajukan permintaan damai, bahkan pernah mengundang keluarga ahliwaris untuk perundingan.


Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.


“Perlu diberitahukan, Barita Dolok Saribu sudah dua kali minta damai. Tapi kami menolak, karena isi perdamaian itu tidak masuk akal dan tidak sesuai logika sehat,” ungkap Jumigan.


Ia juga menambahkan bahwa pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak di rumah Barita sebelumnya tidak menghasilkan titik temu.


“Kami pernah diundang delapan orang untuk berdamai, tapi isinya tidak logis. Jadi tidak mungkin kami terima.”


PT Kwala Gunung Disorot, Klaim Dipertanyakan


Nama PT Kwala Gunung kini menjadi sorotan utama dalam konflik ini. Perusahaan tersebut disebut sebagai pihak yang akan menguasai lahan pasca eksekusi.


Namun, ahliwaris secara terbuka mempertanyakan dasar klaim perusahaan tersebut.


“Kami tegaskan, tidak ada hak PT Kwala Gunung atas tanah ini. Kalau mereka merasa punya dasar, mari uji di pengadilan,” tantang Jumigan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi.


PN Simalungun Ditekan: Netral atau Digugat

Tekanan juga diarahkan kepada Pengadilan Negeri Simalungun.


Ahliwaris secara terbuka:


Meminta pengadilan tidak menerima perkara dari pihak penggarap

Menolak segala bentuk putusan eksekusi

Menyatakan siap menggugat PN Simalungun jika dianggap tidak netral


Langkah ini menunjukkan eskalasi konflik yang kini tidak hanya menyasar pihak lawan, tetapi juga berpotensi menyeret lembaga peradilan.


Benturan Dua Dunia: Warisan Raja vs Realitas Lapangan


Kasus ini memperlihatkan konflik klasik agraria di Indonesia:


1. Klaim Historis dan Genealogis

Berbasis warisan kerajaan

Didukung silsilah keluarga

Mengandalkan dokumen lama

2. Klaim Penguasaan Fisik

Dikuasai penggarap selama puluhan tahun

Dijadikan dasar legitimasi sosial

Berpotensi dilindungi dalam aspek keadilan agraria


Dalam hukum nasional, keduanya akan diuji melalui:


UU Pokok Agraria (UUPA) 1960

Validitas dokumen hukum

Riwayat penguasaan dan itikad baik


Potensi Konflik Sosial: Dari Sengketa ke Ledakan


Pengamat menilai, jika tidak ditangani hati-hati, konflik ini bisa berkembang menjadi:


Konflik agraria massal

Benturan antara warga dan korporasi

Ketegangan horizontal antar kelompok masyarakat

Bahkan berujung pada kriminalisasi dan kekerasan terbuka


Langkah Hukum: Gugatan Disiapkan ke Tingkat Nasional


Ahliwaris melalui kuasa hukum, Jhonli Sinaga, kini tengah:


Menyusun gugatan terhadap PT Kwala Gunung

Mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat

Mempersiapkan eskalasi perkara hingga ke tingkat nasional di Jakarta

Pernyataan Tegas Ahliwaris


Menutup pernyataannya, Jumigan Sinaga kembali menegaskan sikap tanpa kompromi:


“Kami tidak akan mundur. Ini hak kami. Siapa pun yang mencoba menguasai tanah ini secara tidak sah, akan kami lawan sampai titik akhir.”


Catatan Redaksi


Kasus ini berpotensi menjadi salah satu sengketa agraria terbesar dan paling kompleks di Sumatera Utara, dengan indikasi kuat melibatkan konflik kepentingan, dugaan mafia tanah, serta pertarungan antara hukum formal dan legitimasi historis.


CNEWS akan terus mengawal dan mengungkap fakta-fakta di balik konflik ini secara independen, tajam, dan terpercaya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update