CNEWS, SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA — Konflik agraria raksasa kembali mengguncang Sumatera Utara. Sengketa lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja dan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kini memasuki fase paling panas: ancaman eksekusi, penolakan keras ahliwaris, hingga dugaan praktik mafia tanah yang mulai terkuak ke publik.
Lahan yang mencakup Desa Mariahombang, Pokan Baru, Bosar Galugur, hingga Bayu Bagasan ini diperebutkan antara ahliwaris keluarga kerajaan marga Sinaga, kelompok penggarap, serta pihak korporasi yang disebut sebagai PT Kwala Gunung.
Ahliwaris Tegas: Ini Tanah Kerajaan, Bukan Ulayat atau Negara
Ahliwaris sah, Jumigan Sinaga, menegaskan bahwa objek sengketa bukan tanah adat ulayat maupun tanah negara, melainkan tanah kerajaan yang memiliki garis sejarah dan hukum jelas.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan pemberian langsung Paduka Raja Sangmajadi Sinaga kepada putranya Tuan Djintama Sinaga pada tahun 1937.
“Ini tanah kerajaan dengan alas hak yang sah. Kami punya bukti. Tidak ada satu pihak pun, termasuk perusahaan, yang bisa mengklaim tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Jumigan.
Ia menambahkan, pihak keluarga siap membuka seluruh dokumen sejarah, silsilah, hingga bukti administratif di hadapan hukum.
Instruksi Keras: Stop SKT dan Sertifikat di Lahan Sengketa
Dalam langkah strategis, ahliwaris telah melayangkan pemberitahuan resmi kepada sejumlah kepala desa di wilayah konflik agar:
Tidak menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah)
Tidak mengeluarkan sertifikat dalam bentuk apa pun
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya legalisasi sepihak yang diduga kerap menjadi pintu masuk praktik mafia tanah.
Ancaman Eksekusi 1.312 Hektare: Konstatering Jadi Titik Panas
Situasi semakin memanas setelah beredar informasi adanya rapat koordinasi konstatering (pengukuran ulang batas dan luas tanah) seluas 1.312 hektare.
Lahan tersebut dikabarkan akan segera dieksekusi oleh pihak yang mengklaim kemenangan hukum, yakni PT Kwala Gunung.
Konstatering sendiri merupakan tahapan krusial sebelum eksekusi fisik dilakukan — dan dalam banyak kasus, sering menjadi pemicu konflik terbuka di lapangan.
Namun, langkah ini langsung ditentang keras oleh ahliwaris.
“Tidak boleh ada eksekusi di atas tanah milik Djintama Sinaga. Kalau dipaksakan, kami akan lawan dan gugat balik, termasuk terhadap lembaga yang terlibat,” tegas Jumigan.
Dugaan Skandal: Gugatan Dicabut, Aroma ‘Transaksi’ Menguat
Di tengah memanasnya situasi, muncul dugaan serius adanya permainan di balik proses hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan:
Gugatan yang sebelumnya menghambat eksekusi tiba-tiba dicabut oleh pihak bernama Harefa
Pencabutan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak terkait
Muncul dugaan kuat adanya tekanan atau transaksi terselubung, dengan nama Barita Dolok Saribu ikut disebut dalam pusaran isu
Jika terbukti, skema ini mengarah pada indikasi persekongkolan hukum yang berpotensi merugikan pihak ahliwaris secara sistematis.
Penolakan Damai: Ahliwaris Sebut Tawaran ‘Tidak Masuk Akal’
Menariknya, di tengah konflik yang semakin tajam, upaya damai ternyata pernah dilakukan — namun berakhir buntu.
Jumigan Sinaga mengungkapkan bahwa pihak Barita Dolok Saribu telah dua kali mengajukan permintaan damai, bahkan pernah mengundang keluarga ahliwaris untuk perundingan.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
“Perlu diberitahukan, Barita Dolok Saribu sudah dua kali minta damai. Tapi kami menolak, karena isi perdamaian itu tidak masuk akal dan tidak sesuai logika sehat,” ungkap Jumigan.
Ia juga menambahkan bahwa pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak di rumah Barita sebelumnya tidak menghasilkan titik temu.
“Kami pernah diundang delapan orang untuk berdamai, tapi isinya tidak logis. Jadi tidak mungkin kami terima.”
PT Kwala Gunung Disorot, Klaim Dipertanyakan
Nama PT Kwala Gunung kini menjadi sorotan utama dalam konflik ini. Perusahaan tersebut disebut sebagai pihak yang akan menguasai lahan pasca eksekusi.
Namun, ahliwaris secara terbuka mempertanyakan dasar klaim perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada hak PT Kwala Gunung atas tanah ini. Kalau mereka merasa punya dasar, mari uji di pengadilan,” tantang Jumigan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi.
PN Simalungun Ditekan: Netral atau Digugat
Tekanan juga diarahkan kepada Pengadilan Negeri Simalungun.
Ahliwaris secara terbuka:
Meminta pengadilan tidak menerima perkara dari pihak penggarap
Menolak segala bentuk putusan eksekusi
Menyatakan siap menggugat PN Simalungun jika dianggap tidak netral
Langkah ini menunjukkan eskalasi konflik yang kini tidak hanya menyasar pihak lawan, tetapi juga berpotensi menyeret lembaga peradilan.
Benturan Dua Dunia: Warisan Raja vs Realitas Lapangan
Kasus ini memperlihatkan konflik klasik agraria di Indonesia:
1. Klaim Historis dan Genealogis
Berbasis warisan kerajaan
Didukung silsilah keluarga
Mengandalkan dokumen lama
2. Klaim Penguasaan Fisik
Dikuasai penggarap selama puluhan tahun
Dijadikan dasar legitimasi sosial
Berpotensi dilindungi dalam aspek keadilan agraria
Dalam hukum nasional, keduanya akan diuji melalui:
UU Pokok Agraria (UUPA) 1960
Validitas dokumen hukum
Riwayat penguasaan dan itikad baik
Potensi Konflik Sosial: Dari Sengketa ke Ledakan
Pengamat menilai, jika tidak ditangani hati-hati, konflik ini bisa berkembang menjadi:
Konflik agraria massal
Benturan antara warga dan korporasi
Ketegangan horizontal antar kelompok masyarakat
Bahkan berujung pada kriminalisasi dan kekerasan terbuka
Langkah Hukum: Gugatan Disiapkan ke Tingkat Nasional
Ahliwaris melalui kuasa hukum, Jhonli Sinaga, kini tengah:
Menyusun gugatan terhadap PT Kwala Gunung
Mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
Mempersiapkan eskalasi perkara hingga ke tingkat nasional di Jakarta
Pernyataan Tegas Ahliwaris
Menutup pernyataannya, Jumigan Sinaga kembali menegaskan sikap tanpa kompromi:
“Kami tidak akan mundur. Ini hak kami. Siapa pun yang mencoba menguasai tanah ini secara tidak sah, akan kami lawan sampai titik akhir.”
Catatan Redaksi
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu sengketa agraria terbesar dan paling kompleks di Sumatera Utara, dengan indikasi kuat melibatkan konflik kepentingan, dugaan mafia tanah, serta pertarungan antara hukum formal dan legitimasi historis.
CNEWS akan terus mengawal dan mengungkap fakta-fakta di balik konflik ini secara independen, tajam, dan terpercaya. (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar