CNEWS, SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA – Konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Simalungun kembali memanas. Ahli waris keturunan Raja Sinaga di Simalungun Paduka Raja Sang Majadi Sinaga secara terbuka meminta Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menunda atau tidak melakukan eksekusi terhadap lahan yang saat ini masih menjadi objek sengketa hukum dan administratif.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Tuan Jumigan Sinaga, ahli waris garis keturunan Tuan Djintama Sinaga, yang mengklaim memiliki hubungan historis dan legal dengan tanah yang kini dikuasai serta dikelola oleh PT Kwala Gunung.
Menurut pihak ahli waris, status kepemilikan lahan belum memiliki kepastian hukum yang final karena masih terdapat berbagai proses klarifikasi, pengaduan, dan upaya hukum yang sedang ditempuh ke sejumlah instansi pemerintah pusat di Jakarta.
“Kami meminta agar tidak ada tindakan eksekusi sebelum seluruh fakta hukum, sejarah kepemilikan, serta hak-hak ahli waris diteliti dan diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai negara melakukan kekeliruan yang dapat merugikan masyarakat dan pemilik historis tanah,” ujar pihak ahli waris.
Klaim Ahli Waris: PT Kwala Gunung Bukan Pemilik Awal
Dalam keterangannya, pihak ahli waris menyatakan bahwa PT Kwala Gunung bukan merupakan pemilik awal tanah yang disengketakan, melainkan pihak yang selama ini mengelola atau menggarap lahan tersebut.
Mereka juga mempertanyakan legalitas historis penguasaan lahan yang menurut mereka masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang belum sepenuhnya terungkap kepada publik.
Pernyataan tersebut semakin menguat setelah ahli waris mengaku pernah memperoleh penjelasan dari almarhum Mangipuk Sinaga ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada ahli waris saat itu, pernah terjadi sengketa hukum terkait objek lahan yang melibatkan PT Kwala Gunung dengan pihak lain bernama Manimpan Br Tambunan.
Perkara tersebut diketahui bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung dengan register perkara:
Nomor: 27/Pdt.G/2008/PN.Sim
Pihak ahli waris mengklaim bahwa dalam perkara tersebut terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya perdebatan mengenai dasar kepemilikan lahan yang disengketakan.
Ahli Waris Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan
Salah satu poin yang menjadi keberatan utama ahli waris adalah pengakuan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan maupun diberitahu dalam proses perkara yang berlangsung sebelumnya.
Padahal menurut mereka, objek tanah yang disengketakan merupakan bagian dari wilayah yang secara historis berkaitan dengan tanah warisan keluarga keturunan Raja Simalungun.
“Kami baru mengetahui perkembangan perkara setelah dilakukan penelusuran oleh tim hukum. Karena itu kami menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya-upaya yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap pihak ahli waris.
Kuasa Hukum: Perlawanan Hukum Sedang Berjalan
Kuasa hukum ahli waris, Jonli Sinaga, S.H., menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Ahli waris selama ini tidak mengetahui adanya perkara yang berjalan. Setelah kami melakukan pemantauan, kami masuk sebagai pihak intervensi dan saat ini juga terdapat perkara perlawanan yang sedang berjalan melawan PT Kwala Gunung. Seluruh proses hukum akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jonli Sinaga.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa memiliki hak atas objek sengketa memiliki kesempatan yang sama di depan hukum untuk membuktikan klaimnya melalui mekanisme peradilan yang sah.
Potensi Konflik Sosial Jadi Perhatian
Selain persoalan hukum, ahli waris juga mengingatkan adanya potensi konflik sosial apabila eksekusi dilakukan sebelum seluruh proses keberatan dan upaya hukum memperoleh kepastian.
Mereka berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, pengadilan, serta instansi pertanahan dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari munculnya gesekan di tengah masyarakat.
Sejumlah pemerhati agraria menilai bahwa konflik pertanahan yang melibatkan perusahaan, masyarakat adat, dan ahli waris historis memang memerlukan penyelesaian yang komprehensif, transparan, dan berbasis fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan Dugaan Mafia Tanah
Kasus ini juga kembali memunculkan perdebatan mengenai dugaan praktik mafia tanah yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian pemerintah pusat.
Publik menilai setiap sengketa agraria yang menyangkut ribuan hektare lahan harus ditangani secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN selama beberapa tahun terakhir diketahui terus melakukan berbagai langkah pemberantasan mafia tanah sebagai bagian dari program reformasi agraria nasional.
Menunggu Klarifikasi Resm
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kwala Gunung maupun Pengadilan Negeri Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan dan keberatan yang disampaikan oleh pihak ahli waris.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Masyarakat kini menunggu bagaimana proses hukum akan berjalan, serta apakah klaim ahli waris keturunan Raja Simalungun tersebut dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Satu hal yang menjadi harapan bersama adalah agar penyelesaian konflik ini berlangsung secara adil, transparan, damai, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. ( Tim/JMG)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar