Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

PUTUSAN MK NOMOR 28/PUU-XXIV/2026 BERDAYA ERGA OMNES: BPK JADI SATU-SATUNYA PENENTU KERUGIAN NEGARA, AKHIRI PRAKTIK “KAMBING HITAM” TIPIKOR

Senin, 06 April 2026 | Senin, April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-05T19:17:39Z


CNEWS | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sistem hukum nasional dengan menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara.


Penegasan tersebut merujuk langsung pada amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Lebih dari sekadar tafsir hukum, putusan ini memiliki kekuatan erga omnes—mengikat secara universal bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia.


Artinya, tidak ada lagi ruang multitafsir dalam pembuktian kerugian negara, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Pengadilan kini wajib menjadikan audit BPK sebagai rujukan utama yang sah dan konstitusional.


“Perintah Konstitusional, Bukan Sekadar Tafsir”


Praktisi hukum, Joni Sudarso, menilai putusan ini sebagai langkah korektif terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini kerap menyimpang.


“Ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan perintah konstitusional yang mengikat semua pengadilan. Audit BPK menjadi satu-satunya dasar sah dalam menentukan kerugian negara. Ini memutus rantai penyalahgunaan tafsir yang selama ini merugikan pencari keadilan,” tegasnya.


Menurutnya, selama ini banyak perkara Tipikor bergantung pada audit internal atau perhitungan lembaga lain yang kerap dipersoalkan validitas dan independensinya di persidangan.


Deretan Kasus: Saat Sistem Menjadi Tersangka


Putusan ini juga membuka kembali sorotan terhadap sejumlah kasus yang diduga mencerminkan praktik penyimpangan dalam penanganan Tipikor:


Kasus Amin Sukoco (Karanganyar, 2025)


Pejabat pengadaan tingkat bawah divonis 3 tahun penjara berdasarkan metode total loss dengan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Ironisnya, pengembalian kerugian hampir mencapai Rp1,9 miliar dan barang masih dinilai layak pakai.


Kasus Putri Widyasari


Diduga menjadi korban rekayasa pembuktian tanpa dasar audit BPK yang sah, namun tetap dijatuhi vonis berat.


Kasus Amsal Sitepu (Karo, Sumatera Utara)


Penanganan perkara disebut menggunakan audit internal yang dipertanyakan legitimasi dan objektivitasnya.


Kasus-kasus tersebut memperlihatkan pola yang berulang: pejabat level bawah menjadi terdakwa, sementara aktor utama kerap luput dari jerat hukum.


BPK vs BPKP: Tegas Batas Kewenangan


Dalam konteks ini, putusan MK juga memperjelas batas peran antar lembaga.


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap memiliki fungsi penting dalam pengawasan internal dan audit investigatif awal.


Namun, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, hanya audit BPK yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.


Hal ini diharapkan mengakhiri tumpang tindih kewenangan serta praktik penggunaan audit non-konstitusional dalam proses penegakan hukum.


Harapan Baru: Mengakhiri Kriminalisasi dan Titipan Perkara


Putusan MK ini menjadi harapan baru bagi para pencari keadilan yang selama ini merasa menjadi korban sistem. Dengan berlakunya prinsip erga omnes, seluruh aparat penegak hukum—mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim—wajib tunduk pada standar pembuktian yang sama.


Tidak boleh lagi ada perkara Tipikor yang dipaksakan tanpa dasar audit BPK. Tidak boleh lagi ada kriminalisasi berbasis kepentingan, tekanan, atau titipan.


“Keadilan tidak boleh lagi bergantung pada tafsir sepihak. Putusan ini memaksa semua pihak kembali ke rel konstitusi,” ujar Joni.


Momentum Reformasi Penegakan Hukum


Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bukan hanya produk hukum, tetapi juga momentum reformasi sistem penegakan hukum nasional. Kepastian hukum, transparansi, dan keadilan kini memiliki pijakan yang lebih kuat.


Dengan implementasi yang konsisten, putusan ini berpotensi mengakhiri praktik “kambing hitam” dalam perkara korupsi dan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan—bukan alat kekuasaan.


Keadilan bukan milik segelintir, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia.( Ajib) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update