CNEWS, MEDAN – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (16/4/2026) menguak fakta-fakta yang memicu keprihatinan serius terhadap integritas proses penegakan hukum. Dalam persidangan tersebut, muncul dugaan kuat adanya rekayasa dokumen dan manipulasi kronologi oleh oknum aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dari jajaran Polsek Sunggal.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zulfikar ini memeriksa sah atau tidaknya proses penangkapan dan penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dugaan Rekayasa BAP dan Ketidaksesuaian Bukti
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik. Nama-nama aparat yang disebut antara lain Kapolsek Sunggal Mhd Yunus Tarigan, Kanit Reskrim Harles Ricther Gultom, serta penyidik Fernando dan Brinatha Imanuel.
Salah satu poin krusial adalah perbedaan isi BAP antara dua tersangka, yakni Danil dan Muktar, yang mencantumkan tanda tangan seorang pengacara bernama James Simanjuntak. Namun, dalam fakta persidangan, muncul pertanyaan besar terkait kehadiran dan peran pengacara tersebut, karena diduga tidak pernah benar-benar mendampingi tersangka saat pemeriksaan berlangsung.
Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum secara sah dan nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Perbedaan Waktu Penangkapan: BAP vs CCTV
Fakta lain yang mencuat adalah perbedaan waktu penangkapan antara yang tercatat dalam BAP dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dalam BAP disebutkan bahwa penangkapan terjadi pada 25 Februari 2026 pukul 16.00 WIB di gudang tempat kerja tersangka. Namun, rekaman CCTV justru menunjukkan waktu berbeda, yakni pukul 19.10 WIB.
Selisih waktu yang signifikan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi kronologi kejadian yang berpotensi memengaruhi keabsahan proses hukum, termasuk prosedur penangkapan dan penahanan.
Kuasa Hukum: Keterangan Korban Dinilai Tidak Konsisten
Kuasa hukum terlapor, Poltak Sitinjak, dalam persidangan menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor atau korban tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan.
Ia menyebut adanya sejumlah kontradiksi dalam keterangan yang digunakan sebagai dasar penyidikan, sehingga memperkuat dugaan bahwa perkara ini dibangun di atas konstruksi yang lemah dan berpotensi direkayasa.
Ancaman Serius bagi Kredibilitas Penegakan Hukum
Kasus ini tidak hanya menyangkut individu atau perkara tertentu, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Jika dugaan rekayasa BAP, manipulasi waktu penangkapan, hingga penggunaan tanda tangan kuasa hukum tanpa pendampingan nyata terbukti benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.
Ujian Integritas Institusi Penegak Hukum
Sorotan publik kini tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait. Transparansi dalam penanganan perkara ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Sunggal maupun Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait tudingan yang mencuat dalam persidangan.
Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang terungkap dalam sidang praperadilan masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Namun demikian, fakta-fakta yang muncul telah cukup untuk menjadi alarm keras bagi sistem peradilan pidana.
Penutup: Hukum di Ujung Ujian
Kasus ini menjadi refleksi tajam bahwa supremasi hukum tidak boleh hanya menjadi slogan. Ketika aparat penegak hukum justru diduga menyimpang dari prosedur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Namun jika tidak terbukti, klarifikasi terbuka juga wajib disampaikan untuk menjaga objektivitas.
Satu hal yang pasti: hukum tidak boleh direkayasa. Karena ketika hukum dipermainkan, keadilan akan kehilangan maknanya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar