Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Program ‘Sejumput–Sejarit–Jawara’ Digeber di Medan Amplas, Persoalan Sampah Kanal Terbentur Kewenangan: Warga Disiplin, Pemerintah Harus Tegas”

Jumat, 17 April 2026 | Jumat, April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T10:28:25Z


CNEWS, MEDAN — Upaya pembenahan lingkungan di Kecamatan Medan Amplas mulai menunjukkan arah baru. Di bawah kepemimpinan Camat Zulfami Tarigan, lahir sebuah terobosan berbasis partisipasi warga yang dikemas dalam tiga program: Sejumput (Sejam Bersama Rumput), Sejarit (Sejam Bersama Parit), dan Jawara (Sejam Bersama Warga).


Program yang baru berjalan dalam hitungan bulan ini langsung digerakkan secara masif di seluruh wilayah kecamatan, melibatkan tujuh kelurahan dan 77 lingkungan. Hasil awalnya mulai terlihat—lingkungan lebih tertata, kesadaran warga meningkat, dan aparatur semakin aktif turun ke lapangan.



Namun di balik geliat positif tersebut, muncul persoalan klasik yang belum terselesaikan: penanganan sampah di kanal yang terhambat oleh tarik-menarik kewenangan antar instansi.


Program Partisipatif yang Menyentuh Akar Masalah


Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Amplas, Harun, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nyata yang dijalankan rutin oleh perangkat kelurahan hingga kepala lingkungan.


“Sejumput, Sejarit, dan Jawara sudah berjalan di seluruh kelurahan. Ini upaya kolektif agar wajah Medan Amplas semakin bersih dan tertata,” ujarnya, Kamis (15/4).


Pemerintah kecamatan juga mengandalkan fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) sebagai garda depan pengelolaan sampah. Dengan sistem ini, sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah melalui proses pengolahan sehingga tidak mencemari lingkungan.


Camat bahkan disebut turun langsung setiap hari melakukan pengecekan ke wilayah-wilayah, memastikan program berjalan dan tidak sekadar administratif.


Krisis Tenaga Pengangkut: 77 Lingkungan, Hanya 18 Petugas


Di tengah semangat pembenahan, persoalan mendasar justru menghambat efektivitas program: kekurangan tenaga pengangkut sampah (Bestari).


Saat ini, Kecamatan Medan Amplas hanya memiliki 18 tenaga Bestari untuk melayani 77 lingkungan. Idealnya, satu lingkungan ditangani satu petugas.


“Kalau mengikuti standar, minimal 77 orang. Saat ini baru 18. Ini sangat jauh dari kebutuhan,” tegas Harun.


Dampaknya tidak hanya pada pelayanan, tetapi juga pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor persampahan. Rendahnya jumlah petugas membuat retribusi sampah tidak optimal, meskipun skema Wajib Retribusi Sampah (WRS) telah ditetapkan.


Harun secara terbuka meminta perhatian Wali Kota Medan untuk menambah tenaga Bestari.


“Pengangkatan bukan kewenangan kecamatan. Itu ranah Pemko Medan. Kami hanya bisa mengusulkan,” ujarnya lugas.


Sampah Kanal: Warga Disorot, Kewenangan Dipertanyakan


Masalah paling krusial terletak pada sampah yang menumpuk di kanal-kanal wilayah Amplas. Meski gotong royong rutin dilakukan dan imbauan terus disampaikan, praktik pembuangan sampah ke kanal oleh sebagian warga masih terjadi.


Pemerintah kecamatan mengaku telah berulang kali melakukan sosialisasi bersama kepala lingkungan, bahkan menegaskan bahwa truk pengangkut sampah beroperasi rutin.


Namun, persoalan menjadi kompleks ketika menyentuh aspek kewenangan lintas instansi.


Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II melalui Pejabat Pembuat Komitmen Operasi dan Pemeliharaan, Sulastri, menyatakan secara tegas:


“Penanganan sampah bukan ranah kami. Tapi kami siap berkolaborasi menjaga kebersihan kanal.”


Pernyataan ini menggarisbawahi satu fakta penting: tidak ada satu institusi yang secara penuh mengambil tanggung jawab terhadap sampah di kanal, meskipun dampaknya langsung dirasakan masyarakat.


Kolaborasi atau Lempar Tanggung Jawab?

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar:


Apakah persoalan sampah kanal hanya akan berhenti pada imbauan dan gotong royong, tanpa solusi struktural?


Di satu sisi, kecamatan telah bergerak dengan pendekatan partisipatif. Di sisi lain, keterbatasan kewenangan membuat penanganan tidak maksimal. Sementara instansi teknis seperti BWS menyatakan bukan ranahnya, meski kanal berada dalam pengelolaan mereka.


Tanpa kejelasan komando dan integrasi kebijakan, potensi konflik kewenangan ini berisiko memperlambat solusi.


Disiplin Warga Jadi Kunci, Ketegasan Pemerintah Jadi Penentu


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa perubahan tidak bisa hanya bertumpu pada program, tetapi juga membutuhkan:


Penegakan aturan terhadap pembuang sampah sembarangan

Penambahan tenaga dan armada pengangkut

Sinkronisasi lintas instansi (Pemko Medan – BWS – DLH)

Penguatan edukasi dan sanksi sosial


Program Sejumput, Sejarit, dan Jawara telah membuka jalan. Namun tanpa dukungan struktural dan ketegasan kebijakan, gerakan ini berpotensi terhambat di tengah jalan.


Catatan Redaksi

Kecamatan Medan Amplas saat ini menjadi contoh bagaimana inovasi lokal mampu menggerakkan perubahan. Namun persoalan sampah, khususnya di kanal, membuktikan bahwa masalah lingkungan bukan sekadar urusan teknis, melainkan juga soal keberanian mengambil tanggung jawab.


Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah kota, maka kerja keras di tingkat kecamatan hanya akan menjadi upaya tambal sulam di tengah persoalan yang terus mengalir—persis seperti sampah di kanal yang tak pernah benar-benar selesai. ( Anto Juntak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update