CNEWS | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengguncang panggung kekuasaan daerah. Kali ini, giliran Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi senyap yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT), setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai kuat dan cukup. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur dan berlapis.
Modus Tekanan: Surat Pengunduran Diri Jadi Alat Kendali
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Gatot diduga menggunakan cara-cara represif untuk mengendalikan birokrasi. Salah satu modus yang mencuat adalah mewajibkan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen tersebut diduga dijadikan “senjata politik” untuk menekan para kepala OPD agar tunduk terhadap perintah bupati, menciptakan sistem ketakutan yang mengikis independensi aparatur sipil negara.
Aliran Uang dan Dugaan Setoran Wajib
Tak berhenti di situ, Gatot juga diduga meminta sejumlah uang dari kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara. Dalam praktiknya, ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, disebut berperan aktif sebagai penagih.
Total permintaan uang diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar. Para pejabat bahkan diperlakukan seolah memiliki “utang” apabila belum memenuhi permintaan tersebut—indikasi kuat adanya praktik pemerasan yang terorganisir.
Skema Proyek: Dugaan Jatah Hingga 50 Persen
KPK juga mengendus praktik pengaturan proyek dan pengadaan barang/jasa. Gatot diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu dalam berbagai paket pekerjaan di OPD.
Lebih mencengangkan, ia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai proyek—angka yang menunjukkan dugaan korupsi dengan skala besar dan dampak signifikan terhadap keuangan daerah.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp335,4 juta
Dokumen penting
Barang bukti elektronik
Sejumlah barang mewah
KPK langsung menahan Gatot dan ajudannya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ancaman Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dan gratifikasi. Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara berat serta denda miliaran rupiah.
Catatan Redaksi: Alarm Bahaya Bagi Tata Kelola Daerah
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana kekuasaan di tingkat daerah dapat disalahgunakan secara sistematis ketika mekanisme kontrol melemah. Dugaan penggunaan jabatan untuk memeras, mengendalikan birokrasi, hingga mengatur proyek, menjadi cerminan buruknya tata kelola pemerintahan yang seharusnya melayani publik.
Lebih dari sekadar kasus individu, skandal ini adalah peringatan keras bahwa praktik korupsi di daerah masih beroperasi dengan pola lama: tekanan, setoran, dan pembagian proyek.
KPK kini dituntut tidak hanya menuntaskan perkara ini, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jejaring kekuasaan yang lebih luas.
Publik menunggu: akankah ini menjadi pintu masuk pembongkaran mafia anggaran di daerah, atau sekadar kasus yang berhenti pada satu kepala daerah? (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar