Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

KEJAGUNG TARIK KAJARI KARO KE JAKARTA: SKANDAL PENEGAKAN HUKUM DI UJUNG PISAU, PUBLIK DESAK BONGKAR TUNTAS TANPA KOMPROMI

Selasa, 07 April 2026 | Selasa, April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T18:10:54Z


CNEWS, Karo, Sumatera Utara, Jakarta— Langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, ke Jakarta menjadi episentrum perhatian nasional. Penarikan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius yang menguji integritas penegakan hukum di daerah.


Tidak hanya Danke Rajagukguk, Kejagung juga mengamankan jajaran internal Kejari Karo, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) dan tim jaksa penuntut umum (JPU), guna menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi internal. Langkah ini dipandang sebagai upaya awal membongkar dugaan pelanggaran etik hingga potensi penyimpangan dalam penanganan perkara.


Kasus yang menjadi pemicu adalah perkara yang menyeret nama Amsal Sitepu, yang sebelumnya telah menuai kontroversi luas dan menjadi sorotan hingga ke parlemen, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Dari Promosi Jabatan ke Pusaran Kontroversi


Danke Rajagukguk diangkat sebagai Kajari Karo melalui Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.


Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang dipromosikan ke Kejari Tanjung Perak. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, di Medan pada November 2025.


Sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Kajari Karo, Danke sempat dipandang sebagai simbol kemajuan dan representasi kesetaraan dalam tubuh kejaksaan. Namun, dalam hitungan bulan, posisinya justru terseret ke dalam pusaran kontroversi yang kini mengguncang kepercayaan publik.


Secara akademik, Danke merupakan lulusan Universitas HKBP Nommensen dengan gelar Sarjana Hukum dan Magister Sains. Ia memulai karier sebagai CPNS Kejaksaan pada 2007 dan lulus pendidikan jaksa pada 2009.


Rekam jejaknya mencakup penugasan di berbagai daerah strategis seperti Simalungun, Pematangsiantar, Subang, hingga penugasan di “Gedung Bundar” (JAM Pidsus Kejagung) dan posisi koordinator di Kejati Kalimantan Barat.


LHKPN Minus: Alarm Transparansi atau Sekadar Formalitas?


Sorotan lain datang dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.


Data terakhir menunjukkan kekayaan Danke Rajagukguk berada di angka minus Rp140,4 juta, dengan total aset Rp678,1 juta dan utang mencapai Rp818,5 juta.


Rincian aset meliputi:

Tanah 6.400 m² di Simalungun senilai Rp192 juta

Dua unit kendaraan dengan total Rp470 juta

Harta bergerak lainnya Rp5 juta

Kas Rp11,1 juta


Minimnya kas serta tingginya utang menimbulkan pertanyaan publik: apakah kondisi ini mencerminkan transparansi yang jujur, atau justru membuka ruang spekulasi terkait potensi konflik kepentingan dalam jabatan strategis penegakan hukum.


Kejagung di Bawah Tekanan: Klarifikasi atau Awal Pengungkapan Besar?


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah penarikan ini dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan eksaminasi internal terhadap dugaan pelanggaran etik.


Namun di mata publik, proses ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Desakan agar Kejagung membuka secara transparan hasil pemeriksaan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terus menguat.


Komisi III DPR RI bahkan disebut telah memberikan atensi serius, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya di daerah-daerah yang rawan praktik penyimpangan.


Kasus Amsal Sitepu: Titik Api yang Membakar Kepercayaan


Perkara yang melibatkan Amsal Sitepu menjadi titik krusial dalam polemik ini. Dugaan maladministrasi, ketidakwajaran prosedur hukum, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi isu yang terus bergulir.


Bagi masyarakat, kasus ini bukan sekadar perkara individu, melainkan simbol dari persoalan yang lebih besar: apakah hukum ditegakkan secara adil, atau justru menjadi alat kekuasaan yang dapat disalahgunakan.


Ujian Integritas: Antara Reformasi dan Skeptisisme


Penarikan jajaran Kejari Karo ke pusat menjadi indikator bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang berada dalam tekanan besar untuk membuktikan komitmennya terhadap reformasi internal.


Isu yang mencuat bukan hanya soal pelanggaran etik, tetapi juga kekhawatiran publik terhadap potensi kesewenang-wenangan dalam penggunaan kewenangan hukum—yang berimplikasi langsung pada perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan masyarakat.


Jika proses ini tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, maka krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum berpotensi semakin dalam.


Preseden Nasional: Titik Balik atau Sekadar Formalitas?


Dengan pengawasan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sorotan publik nasional, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.


Keputusan akhir dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menentukan arah:

apakah ini menjadi titik balik menuju penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,


atau sekadar respons sementara yang meredam tekanan tanpa menyentuh akar persoalan.


Publik Menunggu Keberanian Negara


Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap transparansi dan keadilan, masyarakat kini menanti langkah konkret, bukan sekadar narasi.


Apakah Kejagung berani membuka seluruh fakta dan menindak tanpa pandang bulu?

Ataukah kasus ini akan berakhir sebagai catatan sunyi dalam arsip birokrasi?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan satu hal mendasar:

apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau masih tunduk pada kekuasaan.

( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update